Ketua DPRD Agam 'Empat Paslon Itu Tokoh Agam'
- 30 Sep 2024 12:57 WIB
- Bukittinggi
KBRN, Agam: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam telah menyampaikan dan menetapkan pengundian nomor urut empat Pasangan Calon (Paslon) Bupati Agam dan Wakil Bupati Agam sebagai peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah ( Pemilukada) Serentak tahun 2024.
Hasil pengundian nomor urut Paslon Bupati Kabupaten Agam itu termuat dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Agam bernomor 108 tahun 2024. Adapun Pasangan Calon itu adalah Nomor Urut 1 Guspardi Gaus- Yogi Yolanda, Nomor Urut 2 Benni Warlis- Muhammad Iqbal, Nomor Urut 3 Andir Warman- Martias Wanto dan Nomor Urut 4 Irwan Fikri- Asra Faber.
Terkait hal itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam H Ilham kepada RRI mengatakan penandatanganan kesepakatan untuk mewujudkan Pemilukada yang mengedepankan kebersamaan telah dilakukan berbagai pihak di Kabupaten Agam sehingga pelaksanaan pesta demokrasi itu harus diterapkan sesuai aturan yang berlaku.
Dikatakan, empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Agam adalah figure terbaik dan wakil masyarakat dalam kontestasi politik sehingga pilihan tentu dikembalikan kepada setiap pemilih.
Saat ini berlangsung masa kampanye hingga 23 November 2024 mendatang, setiap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati harus berkampanye dengan metode yang diatur dalam peraturan KPU.
“empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Agam itu adalah tokoh agam, kesemuanya menjadi wakil masyarakat untuk memimpin Kabupaten Agam kedepan. Mari kita ciptakan Pilkada yang bersaudara,” ujarnya
Ketua DPRD Kabupaten Agam Ilham menyebutkan Aparatur Sipil Negara (Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ), TNI, POLRI harus menjaga netralitasnya dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah.
Netralitas bermakna tidak berpihak terhadap satu pasangan calon. Namun, Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki hak pilihnya untuk menyalurkan suaranya dengan mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dimana dirinya terdaftar sebagai pemilih. Pilihan terhadap pasangan calon kepala daerah di bilik suara itu menjadi hak ASN dan masyarakat sebagai pemilih.
Disebutkan, masing-masing peserta pemilu kepala daerah ini saling berlomba untuk meyakinkan pemilih agar mendapatkan suara di 27 November 2024 mendatang.
“kita persilahkan ke semua calon kepala daerah itu mencari dukungan kepada pemilih, mereka saling berlomba untuk meyakinkan pemilih untuk memberikan suara di 27 November mendatang. ASN memiliki hak pilih, tapi pilihan di bilik suara itu adalah hak mereka. ASN, TNI, POLRI harus menjaga netralitas dalam Pemilukada,” katanya
Diketahui, para peserta pemilu kepala daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 ini dapat memanfaatkan sejumlah metode dalam pelaksanaan kampanye serupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, rapat umum, dan iklan di media massa serta di media social.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam akui saat ini di kabupaten ini telah ditunjuk Penjabat Bupati Agam yakni Endrizal sehingga pentingnya menjaga dan mewujudkan independensi dan netralitas ASN dalam Pilkada. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam telah minta persetujuan Penjabat Bupati Agam agar disosialisasikan aturan-aturan baru terkait kampanye, terkhusus terhadap para ASN, sehingga perlu koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....