TVRI Perketat Aturan Siaran dan Nobar Piala Dunia 2026

  • 08 Mei 2026 11:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • TVRI juga melarang masyarakat menyiarkan ulang pertandingan melalui media sosial dan platform digital.
  • TVRI memperketat aturan penggunaan siaran Piala Dunia 2026, termasuk peliputan media dan kegiatan nobar.
  • TVRI menyampaikan larangan penggunaan istilah resmi FIFA dan logo resmi FIFA World Cup 2026 dalam program atau rubrik khusus tanpa persetujuan atau lisensi resmi.
  • TVRI hanya diperbolehkan membagikan cuplikan pertandingan selama 90 detik untuk kebutuhan pemberitaan media lain.

RRI.CO.ID, Jakarta – LPP TVRI memperketat aturan penggunaan siaran Piala Dunia 2026, termasuk peliputan media dan kegiatan nonton bersama 'nobar'. Kebijakan itu diterapkan untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi hak siar resmi FIFA.

Ketua Tim Redaksi Siaran Piala Dunia TVRI, Usman Kansong, menegaskan seluruh pihak wajib mematuhi ketentuan FIFA. Terutama yang berkaitan dengan penyiaran pertandingan secara langsung maupun penggunaan atribut resmi FIFA.

Usman menyebut peliputan umum turnamen tetap diperbolehkan selama tidak menayangkan pertandingan resmi. Menurutnya, aturan tersebut berlaku untuk media, platform digital, hingga masyarakat umum.

“Kalau yang dimaksud peliputan, itu tidak ada aturan. Tapi kalau sudah terkait pertandingan, aturannya sangat ketat,” kata Usman di Kantor TVRI, Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.

Ia juga menyampaikan larangan penggunaan istilah resmi FIFA dalam program atau rubrik khusus tanpa persetujuan atau lisensi resmi. Larangan itu mencakup nama “World Cup”, “Piala Dunia 2026”, dan “Road to World Cup”.

Penggunaan logo resmi FIFA World Cup 2026 juga tidak diperbolehkan tanpa izin resmi. Ketentuan tersebut berlaku pada televisi, media digital, hingga unggahan media sosial.

Usman menambahkan, TVRI selaku pemegang hak siar juga wajib mengikuti aturan FIFA terkait penayangan pertandingan selama turnamen berlangsung. Selama laga berjalan, siaran langsung maupun ulang tidak boleh disela iklan komersial.

Menurutnya, kebijakan tanpa iklan itu diterapkan demi menjaga kualitas tayangan pertandingan. Ia menyebut penonton harus menikmati pertandingan secara utuh sesuai standar FIFA.

“Selama pertandingan, live maupun tunda itu tidak boleh diinterupsi oleh iklan. Jadi biar penonton itu menyaksikan secara utuh pertandingannya,” kata Usman.

Selain itu, TVRI hanya diperbolehkan membagikan cuplikan pertandingan selama 90 detik untuk kebutuhan pemberitaan media lain. Cuplikan tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk sponsor maupun monetisasi digital.

TVRI juga melarang masyarakat menyiarkan ulang pertandingan melalui media sosial dan platform digital. Larangan itu mencakup YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, serta aplikasi streaming lainnya.

“Sekarang ini era media sosial, bisa saja individu, influencer atau umum, yang ingin memanfaatkan siaran TVRI untuk kepentingannya. Itu tidak boleh, itu melanggar aturan dan kalau dari TVRI, ya tentu kita akan menyiapkan sanksinya,” ujarnya menambahkan.

TVRI sendiri telah berkomitmen untuk menyiarkan 104 pertandingan Piala Dunia 2026 untuk seluruh masyarakat Indonesia. TVRI juga membagi dua jenis lisensi nobar, yaitu nonkomersial dan komersial, yang harus didaftarkan secara resmi melalui bolagembira.tvrinews.com.

Lisensi komersial berlaku bagi hotel, restoran, kafe, dan tempat usaha bersponsor. Sementara lisensi nonkomersial diberikan gratis untuk komunitas, UMKM, instansi pemerintah dan kegiatan sosial warga.

Direktur Pengembangan dan Usaha TVRI, Retno Wulan Kartiko Purbojati, berharap masyarakat dapat menikmati euphoria Piala Dunia melalui nobar. “Kami mendorong supaya kegiatan nobar ini bisa dinikmati atau dilakukan semua masyarakat Indonesia,” ujar Retno.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....