APBD Perubahan Pekanbaru 2026 Dibahas, DPRD Pekanbaru Soroti Risiko Tunda Bayar

  • 22 Sep 2026 08:41 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri mengungkapkan bahwa rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2026 masih dalam tahap pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pekanbaru.

DPRD Pekanbaru menegaskan agar penggunaan anggaran perubahan benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan prioritas dan tidak menimbulkan kewajiban tunda bayar pada tahun anggaran berikutnya.

Menurut Azwendi, nilai APBD Perubahan 2026 diperkirakan mengalami sedikit penurunan dibandingkan APBD murni. Hal tersebut dipengaruhi oleh kemungkinan berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

"APBD Perubahan Kota Pekanbaru mengalami sedikit pengurangan. Namun, hal ini masih terus dikomunikasikan dalam proses pembahasan," ujar Azwendi, Senin 21 September 2026.

Ia menjelaskan, anggaran perubahan nantinya harus diarahkan berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan serta mengikuti skala prioritas pembangunan daerah.

DPRD juga mengingatkan agar kebijakan anggaran tersebut tidak menjadi beban keuangan pada APBD tahun selanjutnya.

"Kami berharap pengesahan APBD Perubahan benar-benar mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah. Jangan sampai setelah disahkan justru muncul tunda bayar," katanya.

Azwendi menambahkan, kondisi keuangan daerah yang terbatas harus tetap dikelola agar pembangunan berjalan tanpa memberikan tekanan tambahan pada anggaran berikutnya.

Dalam rancangan APBD Perubahan, sejumlah sektor yang menjadi perhatian antara lain kebutuhan operasional, insentif bagi RT dan RW, serta bidang pendidikan. Selain itu, pembangunan infrastruktur jalan dan penanganan banjir juga menjadi bagian dari prioritas.

"Termasuk pembangunan drainase untuk mengurangi persoalan banjir di Pekanbaru, fasilitas umum, semenisasi, serta dukungan terhadap tempat-tempat ibadah," jelasnya.

Sesuai aturan, pengesahan APBD Perubahan harus dilakukan paling lambat 30 September 2026. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 177 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa keputusan bersama terkait rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD harus ditetapkan oleh DPRD dan kepala daerah paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran.

Karena tahun anggaran berakhir pada 31 Desember, batas waktu pengesahan APBD Perubahan ditetapkan pada 30 September.

"Targetnya tanggal 30 bulan ini sudah disahkan. Sesuai ketentuan, akhir bulan ini harus selesai," tutup Azwendi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....