Pemprov Riau Evaluasi Efektivitas Seluruh Perda

  • 21 Sep 2026 16:07 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melakukan peninjauan kembali terhadap pelaksanaan berbagai Peraturan Daerah atau Perda yang berlaku di daerah. Evaluasi dilakukan untuk memastikan aturan yang telah ditetapkan masih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi saat ini.

Monitoring dan evaluasi tersebut digelar Pemprov Riau pada Senin 21 September 2026 di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur Riau. Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Riau Syahrial Abdi, didampingi Kepala Biro Hukum Yan Dharmadi dan Kepala Satpol PP Riau Sri Sadono.

Syahrial Abdi mengatakan, evaluasi tersebut merupakan tindak lanjut arahan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto. Menurutnya, keberadaan Perda tidak hanya sebatas pada pembentukan aturan, tetapi juga harus dipastikan dapat diterapkan dan memberikan manfaat di lapangan.

"Sesuai dengan arahan pimpinan, untuk mereviu kembali mengenai efektivitas dari peraturan daerah. Beliau menekankan agar kita tidak hanya membuat Perda, tapi juga memastikan Perda itu benar-benar efektif dan relevan di lapangan," ujar Syahrial.

Ia menjelaskan, seluruh Perda akan ditinjau secara menyeluruh. Pemeriksaan mencakup aturan yang masih relevan dan berjalan dengan baik, hingga Perda yang dinilai perlu diperbarui atau dicabut karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi maupun perubahan regulasi pemerintah pusat.

Untuk itu, seluruh OPD yang menjadi pengampu Perda diminta melakukan inventarisasi serta kajian ulang terhadap aturan yang menjadi tanggung jawab masing-masing. Termasuk memastikan keberadaan Peraturan Gubernur atau Pergub sebagai aturan turunan.

"Saya minta kepada seluruh OPD pengampu Perda untuk segera melakukan inventarisasi. Kaji kembali Perda di OPD masing-masing. Jika Pergubnya belum ada, segera usulkan. Jika Pergubnya sudah ada tapi tidak implementatif, segera revisi," katanya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Riau Sri Sadono mengatakan masih terdapat sejumlah Perda yang perlu dioptimalkan pelaksanaannya oleh OPD terkait. Jika dalam evaluasi ditemukan aturan yang sudah tidak relevan, maka akan dilakukan pembahasan untuk perbaikan.

"Untuk Satpol, sesuai dengan tusi Satpol sebagai penegak Perda, pimpinan meminta kita untuk memonitoring dan evaluasi pelaksanaannya," ungkap Sri Sadono.

Menurutnya, OPD juga perlu meninjau kembali aturan yang menjadi kewenangannya, termasuk Pergub yang menjadi dasar pelaksanaan Perda. Keberadaan aturan turunan tersebut dinilai penting agar ketentuan dalam Perda dapat diterapkan secara efektif.

"Karena Perda itu punya turunan yaitu Pergub. Kalau tidak ada Pergubnya juga tidak akan bisa dilaksanakan," katanya.

Melalui evaluasi tersebut, Pemprov Riau berharap penerapan dan penegakan Perda dapat berjalan lebih tertib dan terarah, sekaligus mendukung penyelenggaraan pembangunan serta pelayanan publik bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....