KI Riau Apresiasi Rendahnya Sengketa Informasi Inhil
- 18 Sep 2026 00:19 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) atas rendahnya jumlah sengketa informasi publik di daerah tersebut.
Apresiasi itu disampaikan Komisioner KI Provinsi Riau Ahmad Royhan Qodri saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Diskominfops Inhil, Kamis 17 September 2026. Kunjungan tersebut diterima Kepala Diskominfops Inhil sekaligus Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, Dhoan Dwi Anggara, di e-Bilik Diskominfops Inhil.
Dalam pertemuan tersebut, Dhoan menekankan pentingnya menyamakan pemahaman dan teknis pelayanan keterbukaan informasi publik hingga tingkat PPID Pelaksana. Hal ini dinilai penting agar setiap badan publik mampu memberikan pelayanan informasi sesuai ketentuan, termasuk dalam menghadapi permintaan data dari pers, LSM, maupun masyarakat.
“Kita perlu menyamakan pemahaman hingga ke level pelaksana di bawah, termasuk di pemerintahan desa dan sekolah. Badan publik harus bisa membedakan dengan jelas mana informasi yang terbuka untuk umum dan mana informasi yang dikecualikan sesuai regulasi,” ujar Dhoan.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Inhil siap memfasilitasi sosialisasi dan edukasi keterbukaan informasi bersama KI Provinsi Riau. Kegiatan tersebut direncanakan melibatkan berbagai badan publik, mulai dari OPD, BUMD, instansi vertikal seperti KPU dan Bawaslu, organisasi penerima hibah APBD seperti Baznas, MUI dan KONI, hingga pemerintah desa dan sekolah.
Sementara itu, Ahmad Royhan mengapresiasi upaya Diskominfops Inhil dalam membangun komunikasi dengan PPID Pelaksana maupun masyarakat pemohon informasi. Berdasarkan evaluasi KI Riau, Inhil menjadi salah satu daerah dengan jumlah sengketa informasi publik yang relatif rendah di Provinsi Riau.
Dari sekitar 100 permohonan sengketa informasi yang diterima KI Provinsi Riau sepanjang tahun berjalan, Inhil tercatat hanya memiliki dua kasus. Menurut Ahmad Royhan, kondisi tersebut tidak terlepas dari komunikasi yang berjalan baik antara PPID Utama, PPID Pelaksana, dan pemohon informasi.
“Kunci utama dari keterbukaan informasi adalah komunikasi. Apabila komunikasi antara PPID Utama, PPID Pelaksana, dan masyarakat pemohon informasi terjalin dengan baik, potensi sengketa informasi publik dapat ditekan seminimal mungkin,” kata Ahmad Royhan.
Dalam kunjungan tersebut, Ahmad Royhan juga menjelaskan sejarah lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang tidak terlepas dari semangat Reformasi 1997–1999. Ia juga menyampaikan bahwa sengketa informasi di Riau menunjukkan tren peningkatan dalam tiga tahun terakhir, dari sekitar 50 kasus pada 2024, sekitar 60 kasus pada 2025, dan telah mencapai lebih dari 80 kasus hingga September 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....