Orang Muda Riau Desak Perlindungan Gambut dan Penindakan Korporasi
- 20 Sep 2026 19:38 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Puluhan orang muda di Riau menggelar aksi memperingati Hari Keadilan Ekologis (HKE) 2026 di kawasan Car Free Day (CFD), depan Kantor Gubernur Riau, Minggu 20 September 2026. Mengusung tema “Dari Tapak untuk Keadilan Antargenerasi” aksi tersebut menjadi bagian dari aksi serentak di sejumlah daerah di Indonesia.
Dalam aksi tersebut, orang muda Riau menyuarakan perlindungan ekosistem hutan dan gambut, pencegahan bencana ekologis, pemulihan pascabencana, perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta penegakan hukum terhadap korporasi yang dinilai merusak lingkungan.
Aksi diikuti puluhan orang muda dari berbagai organisasi, di antaranya Desk Disaster Region Riau, Wahana Pencinta Alam dan Lingkungan Hidup (WANAPALHI), Bangun Desa Payung Negeri (BDPN), Forestry Student Club (FSC) dan Atok Belang Jurusan Kehutanan Universitas Riau, Laskar Pegiat Ekowisata (LPE) Riau, Mapala Humendala, Sahabat Keadilan Antar Generasi (SELARAS), WALHI Riau, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Bahana Mahasiswa, Mapala Gaharu, Indonesian Youth & Education Society (IYES) Foundation, serta Ruang Asa.
Aksi diawali dengan pawai dari Kantor Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru menuju depan Kantor Gubernur Riau. Setibanya di lokasi, peserta menyampaikan tuntutan melalui orasi, pembacaan puisi, poster, dan spanduk. Salah satu spanduk yang dibawa peserta bertuliskan “Pulihkan Gambut, Hukum Korporasi Perusak Lingkungan.”
Selain menyampaikan tuntutan, peserta juga mengajak masyarakat menuliskan harapan dan aspirasi terkait kondisi lingkungan Riau pada spanduk yang disediakan. Mereka turut membagikan masker kepada masyarakat sebagai simbol kondisi lingkungan hidup yang dinilai semakin buruk di Riau.
Perwakilan SELARAS, Amanda Qhurvi, mengatakan berbagai bencana yang terjadi di Riau tidak semata-mata dapat dilihat sebagai bencana alam. Menurut dia, terdapat persoalan kerusakan lingkungan dan tata kelola ruang yang perlu menjadi perhatian.
“Kami menolak pembangunan yang mengorbankan ruang hidup, mengorbankan hak rakyat. Kalau pembangunan membutuhkan pengorbanan rakyat kecil maka kita harus bertanya pembangunan ini untuk siapa?," kata Amanda Qhurvi.
Sementara, anggota WANAPALHI, Sabila Dwipa Purnama menyoroti dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap kelompok masyarakat yang rentan.
Ia menyebut masyarakat adat, petani, perempuan, orang muda, anak-anak hingga bayi menjadi kelompok yang terdampak akibat karhutla yang disebutnya telah mencapai hampir 20 ribu hektare di Riau.
“Kita tidak bisa terus berdiam diri ketika ruang hidup dan paru-paru rakyat dirampas. Kita tidak bisa membiarkan masa depan anak-cucu kita ditukar dengan asap beracun dan keuntungan jangka pendek para pembakar hutan,” ujar Sabila.
Sedangkan anggota LPM Bahana Mahasiswa, M. Rizki Fadilah dalam orasinya menyoroti kerusakan lingkungan yang menurutnya terjadi akibat eksploitasi alam secara berlebihan. Ia juga mengajak masyarakat membangun solidaritas dan gerakan kolektif untuk mendorong perlindungan terhadap lingkungan.
“Kita tidak pernah sadar bahwa kekuatan kolektif kita semua bisa menggerakkan sebuah kebijakan yang mungkin pada akhirnya bisa menyelamatkan alam,” sebut Fadil.
Di sisi lain, Desk Disaster Region Riau, Abdul Hadi Lubis, menyampaikan sejumlah persoalan ekologis yang dihadapi Riau. Ia menyoroti dominasi ruang oleh korporasi, persoalan ruang hidup masyarakat adat, kerusakan ekosistem hutan dan gambut, serta berbagai bencana ekologis yang terjadi berulang.
Menurut Abdul, persoalan tersebut antara lain banjir yang berulang di Pelalawan, abrasi di sepanjang pesisir utara Riau mulai dari Rokan Hilir, Dumai, Bengkalis, Kepulauan Meranti hingga Indragiri Hilir, serta karhutla yang terjadi setiap tahun.
Abdul mendesak pemerintah mengambil tindakan terhadap korporasi yang areal kerjanya terbakar dan melakukan evaluasi terhadap perizinan perusahaan yang berulang kali mengalami kebakaran.
“Kita mendesak Pemerintah segera menindak tegas korporasi yang areal kerjanya terbakar, kemudian mereviu bahkan jika perlu cabut izin korporasi yang berulang kali terbakar. Hal ini sebagai salah satu wujud nyata Pemerintah melindungi rakyat dari karhutla yang mengancam hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Jika tidak, artinya Pemerintah abai atas perlindungan hak rakyat,” ujar Abdul.
Aksi Hari Keadilan Ekologis 2026 di Riau ditutup dengan pembacaan tuntutan orang muda Riau. Sejumlah tuntutan yang disampaikan meliputi review izin korporasi, perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, memastikan kelompok rentan dapat hidup layak, pemulihan ekosistem gambut, serta mewujudkan keadilan antargenerasi.
Melalui aksi tersebut, orang muda Riau menegaskan bahwa perlindungan lingkungan tidak hanya berkaitan dengan kondisi saat ini, tetapi juga menyangkut keberlanjutan ruang hidup dan hak generasi mendatang.(rls)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....