Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan Evaluasi Permenkumham
- 17 Sep 2026 07:27 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID,Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris (MKN), Rabu 16 september 2026.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan tersebut dilaksanakan secara hybrid melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh Tim Kerja BSK beserta jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, melalui keikutsertaan jajaran Kantor Wilayah dalam kegiatan tersebut turut mendukung penguatan analisis dan evaluasi kebijakan di bidang kenotariatan, khususnya terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Majelis Kehormatan Notaris.
"Kita sangat mendukung penguatan analisis dan evaluasi kebijakan di bidang kenotariatan, khususnya terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Majelis Kehormatan Notaris," ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk melihat implementasi dan efektivitas Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021. Hasil diskusi diharapkan dapat menghasilkan data dan informasi sebagai bahan masukan dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Majelis Kehormatan Notaris.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum, Andry Indrady, memberikan apresiasi atas pelaksanaan DSK tersebut. Ia menyampaikan bahwa keberadaan notaris merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung kepastian hukum di masyarakat. Oleh karena itu, evaluasi terhadap kebijakan yang mengatur Majelis Kehormatan Notaris diperlukan sebagai bahan untuk memberikan rekomendasi dalam penyusunan dan pengembangan kebijakan ke depan.
| Baca juga: PWI Riau Bahas Tantangan Masa Depan Pers |
Dalam pembahasan juga disoroti masih adanya kekosongan norma yang perlu menjadi perhatian dalam evaluasi Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021.
Narasumber pertama, Phuput Mayasari, memaparkan hasil evaluasi dampak Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021 di Provinsi Sumatera Selatan. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa kinerja Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) telah berjalan cukup optimal dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan profesi notaris. Sebanyak 95 persen permohonan dari Aparat Penegak Hukum (APH) tercatat telah diproses sesuai mekanisme.
Namun demikian, masih ditemukan sejumlah kendala dalam implementasinya, antara lain kekosongan norma terkait Notaris Werda atau pensiun dan Notaris Pemegang Protokol, ketidaklengkapan dokumen permohonan dari APH, perbedaan pemahaman mengenai kewenangan notaris dan PPAT, serta adanya permohonan penyitaan Minuta Akta asli.
Narasumber kedua, Martinef, menjelaskan peran Majelis Kehormatan Notaris berdasarkan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021 dalam memberikan perlindungan hukum, menjaga kehormatan profesi notaris, serta mengatur mekanisme persetujuan pemanggilan notaris dan pengambilan Minuta Akta oleh Aparat Penegak Hukum.
Sementara itu, narasumber ketiga, Fadly Basir, menekankan pentingnya optimalisasi perlindungan profesi notaris serta harmonisasi pemahaman di kalangan aparat penegak hukum. Menurut materi yang disampaikan, masih terdapat pemahaman yang perlu diselaraskan mengenai kedudukan notaris, tanggung jawab terhadap akta otentik, serta batas kewenangan notaris dalam kaitannya dengan data dan keterangan yang diberikan oleh para penghadap.
Berdasarkan hasil evaluasi yang dipaparkan dalam forum, implementasi Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021 di Provinsi Sumatera Selatan selama hampir lima tahun menunjukkan capaian yang cukup optimal. Selain tingginya persentase permohonan APH yang diproses sesuai mekanisme, evaluasi juga mencatat sejumlah persoalan yang perlu ditindaklanjuti melalui penyempurnaan kebijakan.
Beberapa temuan yang menjadi perhatian antara lain kekosongan norma mengenai mekanisme pemanggilan dan perlindungan Notaris Werda serta Notaris Pemegang Protokol, keterbatasan dokumen pendukung pada sebagian permohonan APH, perbedaan pemahaman mengenai kewenangan Notaris dan PPAT, serta belum tegasnya pengaturan terkait penyitaan Minuta Akta asli.
Forum kemudian membahas sejumlah rekomendasi strategis. Dalam jangka pendek, direkomendasikan penyusunan checklist baku persyaratan administrasi permohonan pemeriksaan oleh APH serta pelaksanaan FGD dan sosialisasi lintas sektor. Dalam jangka menengah, didorong penyusunan kerja sama lintas lembaga untuk membangun prosedur bersama terkait pemeriksaan notaris dan pengambilan dokumen. Sementara dalam jangka panjang, direkomendasikan evaluasi dan revisi Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021 untuk mengisi kekosongan norma terkait Notaris Werda dan Pemegang Protokol serta memperkuat pengaturan mengenai pelaksanaan tugas MKNW.
Melalui keikutsertaan dalam DSK tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau di bawah kepemimpinan Rudy Hendra Pakpahan turut mendukung pengembangan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) melalui penguatan analisis dan evaluasi terhadap implementasi regulasi di bidang kenotariatan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....