Komisi I DPRD Pekanbaru Bahas Polemik Denda PLN, Utamakan Pelayanan Kesehatan

  • 15 Sep 2026 14:31 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru kembali menggelar pertemuan dengan pihak PLN untuk membahas persoalan kelistrikan di Puskesmas Umban Sari yang sebelumnya dikenai denda sebesar Rp60 juta. Hearing tersebut berlangsung pada Senin 14 September 2026 dan menjadi pertemuan lanjutan setelah adanya pembahasan terkait keberatan atas sanksi tersebut.

Sekretaris Komisi I DPRD Pekanbaru, Irman Sasrianto, mengatakan pertemuan tersebut dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian serta mencari solusi yang tepat bagi seluruh pihak. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah dugaan pelanggaran penggunaan listrik yang terjadi di fasilitas kesehatan tersebut.

“Kami sudah melihat dan mempelajari kronologinya. Karena itu perlu ada kajian lebih lanjut agar persoalan ini dapat dilihat secara menyeluruh sesuai kondisi yang terjadi di lapangan,” ujar Irman usai hearing.

Irman menjelaskan, permasalahan bermula ketika aliran listrik di Puskesmas Umban Sari mengalami gangguan pada sore hingga malam hari. Kondisi tersebut kemudian dilaporkan kepada petugas yang disebut merupakan pihak teknis dari jaringan PLN untuk membantu penanganan.

Dalam proses perbaikan, sempat dilakukan penyambungan listrik secara langsung atau bypass agar pelayanan puskesmas tetap berjalan. Menurut Irman, langkah tersebut dilakukan karena Puskesmas Umban Sari memiliki kebutuhan operasional yang tidak dapat terhenti, terutama dalam menjaga penyimpanan vaksin dan obat-obatan yang membutuhkan suhu tertentu.

“Kepala puskesmas memiliki latar belakang pelayanan kesehatan. Yang menjadi perhatian saat itu adalah bagaimana pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan kebutuhan penyimpanan obat maupun vaksin tetap terjaga,” jelasnya.

Irman menyebut penggunaan sistem bypass tersebut berlangsung dalam waktu terbatas, yakni hanya beberapa jam sejak sekitar pukul 17.00 WIB. Pada hari berikutnya, pihak Puskesmas Umban Sari disebut langsung melaporkan kondisi tersebut melalui layanan PLN 123 untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Namun, setelah kejadian tersebut, PLN memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp60 juta kepada Puskesmas Umban Sari. Komisi I DPRD Pekanbaru menilai pemberian sanksi perlu mempertimbangkan seluruh rangkaian kejadian, termasuk kondisi darurat pelayanan kesehatan yang terjadi saat itu.

Menurut Irman, tindakan penggunaan listrik tanpa prosedur yang sesuai tentu harus menjadi perhatian apabila terbukti melanggar aturan. Namun, ia menilai besaran sanksi tetap perlu dikaji agar sesuai dengan fakta dan kondisi yang sebenarnya.

“Kami tidak membenarkan apabila memang ada pelanggaran. Tetapi pemberian sanksi juga harus melihat kronologi dan keadaan yang terjadi di lapangan,” katanya.

Ia menambahkan, berdasarkan informasi dari Dinas Kesehatan dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru, anggaran untuk pembayaran denda tersebut belum tersedia dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

Karena itu, Komisi I DPRD Pekanbaru merekomendasikan agar nilai denda tersebut kembali dihitung dan dikaji oleh pihak terkait. Bahkan, apabila memungkinkan, DPRD berharap terdapat solusi lain terhadap sanksi yang diberikan.

“Rekomendasi kami adalah dilakukan kajian ulang terhadap nilai denda tersebut. Jika memang memungkinkan, kami berharap ada kebijakan yang dapat meringankan persoalan ini,” ungkap Irman.

Pihak PLN UP3 Pekanbaru dan PLN Rayon Rumbai menyatakan akan menyampaikan hasil rekomendasi dari Komisi I DPRD Pekanbaru kepada pimpinan untuk mendapatkan tindak lanjut.

Irman memastikan, meskipun persoalan tersebut masih dalam proses penyelesaian, pelayanan di Puskesmas Umban Sari tetap berjalan dan tidak terjadi gangguan pemadaman. Hingga kini, kebutuhan listrik fasilitas kesehatan tersebut masih terpenuhi melalui sistem yang tersedia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....