Pemko Pekanbaru Bentuk Tim Percepatan Penyelesaian Polemik Kios STC

  • 02 Okt 2026 10:54 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Polemik pengelolaan Sukaramai Trade Center (STC) Pekanbaru kembali menjadi perhatian publik seiring proses peralihan pengelolaan aset dari pihak swasta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Sejumlah pedagang masih mempertanyakan kepastian kontrak sewa, status Hak Guna Bangunan (HGB), hingga besaran tarif kios yang akan diberlakukan ke depan.

Berbagai persoalan tersebut dibahas dalam Forum Konsultasi Publik yang diselenggarakan Cipayung Plus di Menara Dang Merdu BRK Syariah, Jalan Jenderal Sudirman, Kamis 1 Oktober 2026. Kegiatan ini menghadirkan unsur Pemko Pekanbaru, Forkopimda, pedagang STC, serta sejumlah akademisi dan ahli untuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang muncul pasca berakhirnya kerja sama pengelolaan.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menjelaskan bahwa kerja sama pengelolaan STC antara Pemko Pekanbaru dan pihak swasta telah berakhir pada 9 Februari 2026. Dengan berakhirnya kerja sama tersebut, aset berupa tanah dan bangunan STC kembali menjadi kewenangan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang muncul selama masa transisi, pemerintah telah membentuk tim khusus yang fokus menangani pengelolaan aset STC.

"Pemko Pekanbaru telah memiliki tim percepatan pengelolaan aset STC. Tim ini akan bekerja lebih cepat agar masalah ini tidak berlarut-larut," ujar Zulhelmi.

Ia juga mengingatkan para pedagang agar berhati-hati dalam melakukan pembayaran sewa selama proses peralihan pengelolaan masih berlangsung. Menurutnya, pembayaran hanya dapat dilakukan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

"Kami juga meminta kepada para pedagang saat ini agar tidak membayar biaya sewa ruko STC kepada pihak manapun selain kepada Pemko Pekanbaru. Kami juga sudah membuat surat edarannya terkait pembayaran ini," tegasnya.

Dalam skema pengelolaan yang sedang disusun, Pemko Pekanbaru memastikan keberadaan pedagang lama tetap menjadi perhatian utama. Pemerintah berkomitmen memberikan prioritas kepada pemegang HGB lama maupun pedagang yang selama ini aktif menjalankan usaha di kawasan STC.

"Kami akan memprioritaskan pemilik HGB yang lama, atau pedagang yang selama ini aktif berjualan di sana. Tentu menjadi prioritas utama pemerintah untuk diberikan ruang penyewaan," katanya.

Terkait penetapan tarif sewa kios, Zulhelmi menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan audit aset serta proses appraisal guna memperoleh nilai yang objektif dan sesuai dengan kondisi aset saat ini. Hasil penilaian tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan tarif sewa yang dinilai adil dan transparan bagi seluruh pihak.

Pemko Pekanbaru juga menegaskan bahwa penyelesaian persoalan STC tidak akan dilakukan secara sepihak. Pemerintah akan terus membuka ruang komunikasi dengan para pedagang dan pemangku kepentingan guna mencari solusi yang sesuai dengan regulasi dan memberikan kepastian hukum.

"Pemko Pekanbaru tidak akan bersikap arogan dalam menyelesaikan konflik di STC. Kami akan berusaha agar semua pihak bisa mendapatkan keadilan dan para pedagang bisa kembali berdagang dengan tenang, dengan mengikuti rambu-rambu regulasi," ucapZulhelmi.

Melalui pembentukan tim percepatan pengelolaan aset serta dialog yang terus dibangun dengan berbagai pihak, Pemko Pekanbaru berharap polemik STC dapat segera diselesaikan sehingga kepastian hukum, kenyamanan berusaha, dan keberlangsungan aktivitas perdagangan di kawasan tersebut tetap terjaga.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....