Tiga Angkutan Sampah tanpa Izin Ditertibkan oleh Tim Gabungan Pekanbaru

  • 09 Sep 2026 13:57 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Tiga kendaraan pengangkut sampah yang diduga beroperasi tanpa izin resmi ditertibkan oleh tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bersama Satpol PP Kota Pekanbaru.

Ketiga kendaraan tersebut diketahui masih menggunakan stiker Lembaga Pengelola Sampah (LPS), sehingga terlihat seperti armada pengangkut sampah yang memiliki izin resmi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut ternyata tidak dapat menunjukkan izin operasional dari DLHK Kota Pekanbaru.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra melalui Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan (PPL), Juli Victorino, mengatakan penertiban merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap aktivitas angkutan sampah di wilayah Kota Pekanbaru.

“Kegiatan ini merupakan pengawasan rutin yang dilakukan bersama bidang PPL, UPT Pengelolaan Persampahan dan PPNS Satpol PP. Kami melakukan pemeriksaan terhadap angkutan LPS di sekitar Trans Depo Air Hitam,” ujar Juli Victorino yang akrab disapa Rino, Rabu 9 September 2026.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menghentikan puluhan kendaraan pengangkut sampah yang hendak masuk ke kawasan trans depo. Sedikitnya sekitar 40 unit kendaraan diperiksa untuk memastikan kelengkapan izin operasionalnya.

“Sekitar pukul 17.00 WIB kami melakukan pemeriksaan terhadap izin operasional angkutan sampah. Ada kurang lebih 40 kendaraan yang kami hentikan dan diperiksa. Ada yang memiliki izin dan ada juga yang tidak dapat menunjukkan dokumen izinnya,” jelas Rino.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, tiga kendaraan diketahui tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan izin operasional yang diterbitkan oleh DLHK Kota Pekanbaru.

Selain persoalan izin, ketiga kendaraan tersebut juga diketahui membuang sampah ke kawasan trans depo saat waktu operasional telah berakhir.

“Yang tidak dapat menunjukkan izin operasional ada tiga unit. Mereka juga membuang sampah ketika trans depo sudah memasuki jam tutup,” katanya.

Rino menjelaskan, ketiga kendaraan itu sebelumnya pernah menjadi bagian dari Lembaga Pengelola Sampah. Namun, setelah tidak lagi tergabung dalam LPS, kendaraan tersebut masih menggunakan stiker identitas LPS.

“Dulu mereka memang bergabung dengan LPS, tetapi sudah diberhentikan. Namun stiker angkutan LPS yang ada di kendaraan masih belum dilepas,” ungkapnya.

Keberadaan stiker tersebut diduga membuat kendaraan masih dapat masuk ke area trans depo. Menurut Rino, para pengemudi juga diduga memanfaatkan hubungan yang sudah terjalin dengan petugas pengawas di lokasi.

Setelah diamankan, ketiga kendaraan beserta pengemudinya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru untuk menjalani proses lebih lanjut.

“Kendaraan yang tidak memiliki izin kami giring ke Kantor Satpol PP. Selanjutnya kami serahkan kepada Satpol PP untuk dilakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....