DPRD Riau Desak Penertiban Truk Overload Merusak Jalan di Kampar

  • 09 Sep 2026 10:12 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Komisi III DPRD Provinsi Riau meminta pemerintah daerah dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas kendaraan pengangkut material galian C serta angkutan kelapa sawit yang diduga melampaui batas muatan di Kabupaten Kampar.

Desakan tersebut muncul setelah banyak laporan masyarakat mengenai kerusakan jalan yang semakin parah akibat tingginya aktivitas kendaraan bertonase besar yang melintas di sejumlah ruas jalan daerah.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau, Edi Basri mengatakan pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap operasional kendaraan tambang yang dinilai tidak memperhatikan kemampuan daya tahan infrastruktur jalan.

Menurutnya, sejumlah kendaraan pengangkut material membawa muatan jauh di atas kapasitas yang mampu ditanggung jalan, sehingga mempercepat kerusakan fasilitas publik.

“Jalan itu hanya mampu menahan sekitar 15 sampai 16 ton, tetapi sekarang dilewati kendaraan tronton dengan muatan mencapai 30 hingga 40 ton. Akibatnya jalan cepat rusak dan ini menjadi keluhan masyarakat,” ujar Edi Basri, Selasa 8 September 2026.

Komisi III DPRD Riau juga mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan, termasuk kemungkinan pencabutan izin apabila ditemukan pelanggaran berat terkait kelebihan muatan kendaraan.

Selain aktivitas perusahaan resmi, dewan turut menyoroti keberadaan tambang galian C yang diduga beroperasi tanpa izin dengan luas area sekitar 1,5 hektare. DPRD Riau berencana melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi untuk memastikan legalitas seluruh kegiatan pertambangan.

Edi menegaskan, setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan aktivitas tambang wajib memiliki dokumen perizinan yang lengkap. Jika tidak memenuhi ketentuan, pemerintah harus mengambil tindakan penghentian operasional.

“Kalau ingin tetap menjalankan usaha, lengkapi izinnya. Jika tidak memiliki izin, maka aktivitas tersebut tidak boleh diteruskan,” tegasnya.

Selain tambang galian C, Komisi III DPRD Riau juga menyoroti kendaraan pengangkut dari perusahaan kelapa sawit yang menggunakan jalan umum yang dibangun melalui anggaran daerah. Menurut dewan, fasilitas publik tidak boleh mengalami kerusakan akibat aktivitas usaha tertentu tanpa adanya tanggung jawab dari pihak pengguna jalan.

DPRD Riau juga meminta transparansi terkait kewajiban pembayaran pajak daerah dari para pelaku usaha tambang. Setiap perusahaan diminta menunjukkan bukti pembayaran pajak sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Kalau memang sudah membayar pajak, nanti saat kami turun ke lapangan akan diminta dokumen pembayarannya,” kata Edi.

Tidak hanya persoalan jalan dan perizinan, dewan turut mengingatkan pengusaha tambang mengenai kewajiban reklamasi pascatambang sesuai ketentuan lingkungan hidup. Area bekas aktivitas pengerukan harus dipulihkan agar tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....