DPRD Pekanbaru Minta Pembayaran PKB di Samsat Sediakan QRIS dan Transfer
- 28 Agt 2026 10:01 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Kebijakan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sedang berlaku di Provinsi Riau ternyata belum dibarengi dengan kemudahan sistem pembayaran di sejumlah unit pelayanan Samsat. Warga Kota Pekanbaru pun melayangkan keluhan terkait mekanisme pembayaran yang masih mengharuskan transaksi secara tunai.
Rudi, salah seorang warga yang berdomisili di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, mengaku sudah dua kali mendatangi Samsat di Jalan Gajah Mada dan selalu diminta membayar dengan uang tunai.
“Pekan lalu saya melunasi pajak mobil senilai hampir Rp2 juta, petugas mewajibkan bayar secara tunai. Awal pekan ini saat membayar pajak sepeda motor pun sama, harus uang tunai. Tidak bisa transfer maupun pakai QRIS,” ungkap Rudi pada Kamis 27 Agustus 2026.
Keluhan serupa datang dari Yatmo, warga Jalan Durian yang sedang mengurus mutasi kendaraan anaknya dari Kabupaten Kampar ke Pekanbaru di Samsat Regident Jalan Pattimura. Ia menyebut pihak pengelola hanya menerima pembayaran tunai dan menolak metode pembayaran lain.
Banyak warga menilai kebijakan pembayaran tunai tersebut sudah tidak selaras dengan kebiasaan masyarakat yang kini beralih ke transaksi digital serta kemajuan teknologi pembayaran yang telah berkembang pesat.
Merespons hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Zainal Arifin, meminta instansi terkait segera mempermudah pelayanan dengan menyediakan beragam opsi pembayaran non-tunai. Menurutnya, sarana pembayaran yang telah disediakan dunia perbankan dan layanan keuangan elektronik seharusnya dimanfaatkan demi kenyamanan warga.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....