Pemko Pekanbaru Naikkan Status Karhutla Menjadi Tanggap Darurat
- 27 Agt 2026 14:57 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru secara resmi mengonfirmasi eskalasi status penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang semula berada pada level siaga darurat kini dinaikkan menjadi tanggap darurat.
Peningkatan status yang tadinya dimulai sejak bulan Mei 2026 ini terpaksa diambil menyusul masifnya perluasan area terbakar semenjak permulaan Agustus. Sampai detik ini, akumulasi luas lahan yang dilalap si jago merah di teritori Pekanbaru telah menyentuh angka 85,09 hektare.
Kepala Daerah Pekanbaru, Agung Nugroho, mengesahkan kenaikan level darurat tersebut dengan durasi masa tanggap darurat yang dijadwalkan berlaku sampai tanggal 7 September 2026.
“Menimbang dinamika krisis bencana kebakaran hutan dan lahan yang kian eskalatif, maka sudah sepatutnya level penanganannya ditingkatkan ke fase Tanggap Darurat Bencana Karhutla,” ujar Wali Kota Agung, Rabu 26 Agustus 2026.
Beliau memaparkan bahwa kebijakan tersebut dilegalkan lewat produk hukum berupa Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru. Salah satu dasar pertimbangan krusial ialah lonjakan frekuensi titik api yang terpantau telah menghimpun hingga 150 insiden kebakaran.
Selain tingginya frekuensi musibah kebakaran, faktor klimatologi belakangan ini turut memperkeruh keadaan. Berdasarkan hasil pembacaan parameter curah hujan dari BMKG Stasiun Meteorologi SSK II Pekanbaru beserta Stasiun Pemantauan Rumbai Timur, wilayah Pekanbaru tercatat mengalami fase nir-hujan hingga 22 hari sepanjang bulan terakhir.
Kekeringan ekstrem akibat minimnya intensitas hujan tersebut menjadikan struktur tanah, khususnya kawasan gambut, tereduksi kelembapannya sehingga jauh lebih rentan tersulut api. Dampak lanjutannya langsung mendera warga berupa kemunculan cuaca berkabut tebal serta paparan polusi asap yang menyengat.
Indikator mutu udara turut menjadi poin krusial dalam pertimbangan transisi status ini. Berdasarkan rekaman Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), tingkat polusi di Pekanbaru sempat menyentuh level ekstrem atau berbahaya pada tanggal 25 Agustus 2026.
Situasi tersebut dinilai menyimpan potensi ancaman morbiditas yang mengkhawatirkan bagi keselamatan publik. Terlebih pada hari Rabu 26 Agustus 2026 Dinas Kesehatan Pekanbaru merilis data kunjungan pasien yang mencakup 177 orang menderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat dampak karhutla, disusul 5 kasus asma, 7 laporan iritasi pada kulit, 1 kasus pneumonia, serta 3 pasien konjungtivitis.
Bertolak dari berbagai akumulasi permasalahan di atas, forum Rapat Koordinasi Penentuan Status Bencana Karhutla di Pekanbaru akhirnya sepakat mengesahkan status darurat bencana tersebut.
“Pemberlakuan status tanggap darurat bencana kebakaran lahan ini bakal dioptimalkan selama dua pekan ke depan,” tutupnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....