DPRD Tegaskan HGB 133 Kanto STC Tak Bisa Diperpanjang

  • 11 Agt 2026 12:08 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid menegaskan status Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap 133 Kantor dan Toko atau Kanto di kawasan Sukaramai Trade Centre (STC) tidak dapat diperpanjang setelah masa hak tersebut berakhir.

Menurutnya, ratusan unit Kanto tersebut kini telah masuk sebagai aset Pemerintah Kota Pekanbaru. Peralihan status aset terjadi setelah berakhirnya masa kerja sama melalui skema Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemko Pekanbaru dengan PT Makmur Papan Permata (MPP).

Kerja sama tersebut berlangsung selama 25 tahun dan berakhir pada 9 Februari 2026. Setelah masa perjanjian selesai, pengelolaan serta kepemilikan aset kembali kepada Pemerintah Kota Pekanbaru sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terkait masalah STC, sesuai regulasi HGB tersebut tidak bisa diperpanjang lagi,” tegas Isa pada Senin 10 Agustus 2026.

Isa menjelaskan, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru juga telah memberikan penjelasan mengenai posisi hukum dan status aset yang berada di kawasan STC.

Pemko bersama DPRD Pekanbaru, lanjutnya, masih melakukan penguatan dari sisi regulasi agar keputusan yang nantinya diambil memiliki dasar hukum yang jelas. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya kekeliruan dalam menetapkan kebijakan terkait pengelolaan ratusan Kanto setelah berakhirnya HGB.

Ia menekankan bahwa pemerintah pada prinsipnya tetap ingin mengakomodasi kepentingan masyarakat, terutama para pedagang yang selama ini menjalankan aktivitas usaha di kawasan STC.

Namun, kebijakan yang diambil tidak boleh bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Kita ingin membantu masyarakat, khususnya pedagang, tapi kita tidak ingin melanggar regulasi yang ada,” ujarnya.

Untuk memastikan tidak ada keraguan dalam menentukan langkah selanjutnya, Pemerintah Kota Pekanbaru bersama DPRD berencana melakukan konsultasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Konsultasi tersebut diperlukan untuk memperoleh kepastian mengenai aspek hukum pengelolaan Kanto, terutama setelah berakhirnya masa HGB dan beralihnya aset kepada pemerintah daerah.

DPRD menilai kepastian hukum perlu menjadi dasar utama sebelum pemerintah mengambil keputusan yang berkaitan langsung dengan pedagang maupun pemanfaatan aset daerah di kawasan STC.

Secara terpisah, Kepala BPN Kota Pekanbaru Muji Burohman juga menyampaikan pandangan serupa. Ia menegaskan HGB terhadap ratusan Kanto di kawasan STC tidak dapat diperpanjang setelah masa haknya berakhir.

Menurut Muji, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dengan demikian, pemerintah daerah perlu menyesuaikan pola pengelolaan kawasan STC berdasarkan ketentuan barang milik daerah serta regulasi lain yang berkaitan dengan pertanahan dan pemanfaatan aset pemerintah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....