Kasus Suspek Dengue di Pekanbaru Naik Jadi 42

  • 11 Agt 2026 12:08 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Kasus suspek dengue di Kota Pekanbaru mengalami peningkatan hingga pekan ke-30 tahun 2026. Berdasarkan laporan periode Januari sampai Agustus, tercatat sebanyak 42 kasus, bertambah dibandingkan pekan sebelumnya yang berjumlah 37 kasus.

Data tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru Hazli Fendriyanto melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Edi Satriawan pada Senin 10 Agustus 2026.

“Pada Minggu ke-30, kasus suspek dengue dilaporkan berjumlah 42 kasus. Meningkat dibandingkan minggu sebelumnya yang berjumlah 37 kasus. Jumlah ini lebih tinggi jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya,” ujar Edi Satriawan.

Menurut Edi, laporan suspek dengue saat ini berasal dari tujuh wilayah kecamatan di Pekanbaru. Daerah tersebut meliputi Tuah Madani, Marpoyan Damai, Sukajadi, Sail, Senapelan, Lima Puluh, serta Pekanbaru Kota.

Sebanyak 15 Unit Pelapor telah menyampaikan laporan terkait kasus suspek dengue. Dari laporan tersebut, sistem mendeteksi peringatan atau alert pada delapan Unit Pelapor.

Namun, setelah dilakukan proses pemeriksaan dan verifikasi, kondisi tersebut dipastikan belum termasuk dalam kategori Kejadian Luar Biasa (KLB).

“Kasus suspek dengue dilaporkan oleh 15 Unit Pelapor, sehingga memicu munculnya alert di 8 Unit Pelapor. Setelah dilakukan verifikasi alert tersebut bukan merupakan KLB,” jelasnya.

Meski belum masuk kategori KLB, Dinas Kesehatan Pekanbaru meminta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kenaikan kasus demam dengue.

Edi mengatakan kondisi musim hujan perlu menjadi perhatian karena dapat meningkatkan risiko berkembangnya penyakit berbasis lingkungan, termasuk penyakit yang ditularkan melalui nyamuk.

Karena itu, seluruh puskesmas diminta memperkuat pemantauan terhadap masyarakat yang menunjukkan gejala suspek dengue maupun demam dengue.

Langkah tersebut diperlukan agar peningkatan kasus dapat diketahui lebih cepat dan upaya penanganan bisa segera dilakukan sebelum penyebaran semakin luas.

Selain memperkuat pemantauan, seluruh Unit Pelapor juga diminta meningkatkan kegiatan surveilans dan memastikan setiap temuan kasus dilaporkan melalui sistem Early Warning Alert and Response System atau EBS sesuai ketentuan.

“Direkomendasikan kepada seluruh Unit Pelapor untuk melakukan peningkatan survelains suspek dengue dan demam dengue, melaporkan melalui EBS jika ditemukan kasus demam dengue dan melakukan tata laksana kasus demam dengue sesuai standar, serta meningkatkan upaya promotif dan preventif di masyarakat. Terutama terkait Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dan pencegahan penyakit demam dengue,” terangnya.

Dinas Kesehatan juga menekankan pentingnya langkah pencegahan di tengah masyarakat. Salah satu fokus utama adalah pelaksanaan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) secara rutin untuk menekan berkembangnya nyamuk yang menjadi penyebab penularan dengue.

Upaya promotif dan preventif dinilai perlu terus diperkuat, terutama di wilayah yang telah melaporkan kasus, sehingga risiko peningkatan jumlah penderita dapat dikendalikan sejak dini.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....