Pemprov Riau Lelang 50 Sapi, Ditutup Hari Ini

  • 11 Agt 2026 10:17 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau membuka lelang 50 ekor sapi sebagai aset milik daerah. Proses lelang non-eksekusi tersebut dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru secara daring.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Riau, Indra mengatakan, proses penawaran telah dibuka sejak 4 Agustus 2026 dan dijadwalkan berakhir pada Selasa 11 Agustus 2026. Masyarakat yang memenuhi persyaratan masih dapat mengikuti proses open bidding melalui laman lelang resmi pemerintah.

"Sudah berlangsung selama enam hari, dan hari ini menjadi batas akhir. Masyarakat yang ingin terlibat dapat melakukan open bidding secara online melalui lelang.go.id," kata Indra, Selasa 11 Agustus 2026.

Puluhan sapi yang dilelang tersebut merupakan aset Pemprov Riau yang berada di UPT Pengembangan Ternak dan Pakan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Riau. Bobot hewan bervariasi, mulai dari 153 kilogram hingga yang terberat mencapai 449 kilogram.

Sapi dengan bobot tertinggi memiliki jenis kelamin jantan, ras Bali, berwarna cokelat, berusia 12 tahun dan dalam kondisi sehat. Selain itu, terdapat tiga sapi lainnya dengan bobot di atas 300 kilogram, yakni 369 kilogram, 324 kilogram, dan 320 kilogram.

Indra menjelaskan, calon peserta wajib membuat dan mengaktifkan akun pada laman lelang.go.id. Peserta juga harus mengunggah KTP yang masih berlaku, mengisi data NPWP serta nomor rekening atas nama sendiri. Selain itu, uang jaminan lelang harus disetorkan melalui virtual account dan sudah efektif diterima KPKNL paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

"Penawaran dilakukan secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui internet. Harga penawaran paling sedikit sama dengan nilai limit dan dapat dilakukan berkali-kali sesuai kelipatan yang ditetapkan," ujarnya.

Ia menambahkan, pemenang lelang wajib melunasi sisa harga lelang beserta Bea Lelang Pembeli paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, peserta dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan lelang disetorkan ke Kas Negara.

Sementara peserta yang tidak memenangkan lelang akan mendapatkan kembali uang jaminannya secara penuh ke rekening masing-masing, dengan pengecualian biaya transaksi perbankan. Seluruh sapi dilelang dalam kondisi apa adanya dan setelah proses pelaksanaan selesai, penguasaan objek lelang menjadi tanggung jawab pemenang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....