DPRD Dapat Kepastian dari Kemendagri soal HGB 133 Ruko STC

  • 08 Agt 2026 21:05 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - DPRD Kota Pekanbaru mendapat penegasan dari Kemendagri bahwa keputusan Pemko tidak memperpanjang HGB 133 ruko di Sukaramai Trade Center telah sesuai regulasi. Setelah masa Bangun Guna Serah berakhir, aset tersebut kembali menjadi milik pemerintah daerah dan harus dikelola berdasarkan ketentuan Barang Milik Daerah.

Pimpinan dan anggota DPRD Kota Pekanbaru mendatangi Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri di Jakarta untuk memperoleh kepastian hukum mengenai status 133 ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC). Konsultasi itu berkaitan dengan keputusan Pemerintah Kota Pekanbaru yang tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) atas ruko tersebut.

Kunjungan dilakukan setelah masa kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) terhadap aset STC berakhir. Berakhirnya perjanjian tersebut membuat bangunan yang sebelumnya menjadi objek kerja sama kembali berstatus sebagai aset milik Pemerintah Kota Pekanbaru dan pengelolaannya harus mengikuti aturan Barang Milik Daerah.

Rombongan DPRD dipimpin Wakil Ketua DPRD Pekanbaru M. Dikky Suryadi Khusaini. Sejumlah anggota Komisi I turut dalam konsultasi tersebut, yakni Tekad Indra P. Abidin, Zulkardi, Arwinda Gusmalina, Niar Erawati, dan Firman.

Dalam pertemuan itu, Kemendagri memberikan penjelasan bahwa langkah Pemko Pekanbaru untuk tidak memperpanjang HGB atas ruko STC telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu dasar yang menjadi rujukan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Firman mengatakan, konsultasi diperlukan agar DPRD memiliki pijakan hukum yang jelas dalam menyikapi persoalan tersebut.

“Dari hasil konsultasi kami di Kemendagri, sudah sangat jelas bahwa langkah Pemerintah Kota Pekanbaru tidak memperpanjang ruko STC tersebut sudah sesuai dengan aturan. Jadi kalau memang regulasi tidak memperbolehkan, tentu kami di DPRD juga tidak mungkin meminta pemerintah daerah mengambil kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Firman, Sabtu 8 Agustus 2026.

Menurut Firman, berakhirnya masa BGS menyebabkan aset yang sebelumnya dikerjasamakan kembali sepenuhnya kepada pemerintah daerah. Karena itu, pemanfaatannya tidak bisa langsung dilakukan melalui perpanjangan HGB oleh pihak ketiga, tetapi harus mengikuti mekanisme pengelolaan aset daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menyebut hasil konsultasi DPRD tersebut juga sejalan dengan penjelasan yang sebelumnya diperoleh Pemko Pekanbaru ketika berkonsultasi ke Kemendagri. “Artinya, apa yang dilakukan Pemerintah Kota sudah tepat dan sesuai dengan aturan. Ke depan, yang harus dilakukan adalah mencari pola pengelolaan atau penyewaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar aset daerah tetap memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Firman.

Dengan adanya penjelasan dari Kemendagri, DPRD Pekanbaru berharap polemik mengenai status 133 ruko STC dapat segera diselesaikan. DPRD juga mendorong pemerintah kota segera merumuskan skema pemanfaatan atau penyewaan aset yang memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan regulasi, serta tetap memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....