Bapenda Pekanbaru Buka 70 Posko Pembayaran, Bebas Denda PBB hingga 31 Agustus
- 07 Agt 2026 12:27 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru membuka sekitar 70 posko pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di 15 kecamatan. Layanan ini disiapkan untuk memudahkan warga sekaligus mendorong pembayaran PBB sebelum batas waktu 31 Agustus 2026.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, mengatakan masyarakat juga masih bisa memanfaatkan kebijakan penghapusan denda PBB-P2 hingga akhir Agustus. Menurutnya, kesempatan tersebut perlu dimanfaatkan terutama oleh warga yang masih memiliki tunggakan.
“Kami memberikan kemudahan kepada masyarakat. Kami mengajak warga memanfaatkan kebijakan ini untuk membayarkan PBB,” kata Denny, Jumat 7 Agustus 2026.
Denny menjelaskan, posko pembayaran ditempatkan di lokasi yang dekat dengan kawasan permukiman agar lebih mudah dijangkau. Hingga saat ini, sekitar 70 titik layanan telah tersedia di berbagai wilayah Kota Pekanbaru.
“Sampai saat ini sudah ada 70 titik lokasi yang kami buka. Keberadaan posko ini untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan pembayaran PBB,” ujarnya.
Menurut Denny, program penghapusan denda mendapat respons positif dari masyarakat. Ia optimistis jumlah wajib pajak yang melunasi PBB tahun ini dapat meningkat, meskipun masih terdapat warga yang belum menyelesaikan kewajibannya.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu sampai batas akhir pembayaran. Penerimaan PBB menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan Kota Pekanbaru, sehingga warga diharapkan dapat melunasi kewajibannya sebelum 31 Agustus 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....