Denda Pajak Pekanbaru Dihapus hingga 30 September
- 02 Sep 2026 11:29 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperpanjang program penghapusan denda pajak daerah hingga 30 September 2026. Kebijakan yang diterapkan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho ini memberikan tambahan waktu bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa harus membayar sanksi denda.
Agung mengatakan program tersebut menjadi bentuk keringanan pemerintah bagi masyarakat yang masih memiliki kewajiban pajak. Ia berharap masyarakat memanfaatkan perpanjangan tersebut untuk menyelesaikan tunggakan.
"Diharapkan program ini dapat meringankan masyarakat. Masyarakat bisa membayar pajak tanpa membayar tunggakan dendanya," kata Agung Nugroho, Selasa 1 September 2026.
Penghapusan denda berlaku pada hampir seluruh sektor pajak daerah. Di antaranya PBB-P2, BPHTB, PBJT untuk jasa perhotelan, makanan dan minuman, kesenian serta hiburan. Kebijakan ini juga mencakup pajak tenaga listrik, jasa parkir, reklame, mineral bukan logam dan batuan, air tanah, sarang burung walet serta pajak opsen mineral bukan logam dan batuan.
Keringanan juga diberikan terhadap sanksi administratif akibat keterlambatan penyampaian SPTPD untuk sejumlah jenis pajak, termasuk pajak sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, serta PBJT.
Kepala Bapenda Pekanbaru, T Denny Muharpan, mengajak wajib pajak menggunakan kesempatan tersebut sebelum program berakhir. Pembayaran bisa dilakukan di kantor Bapenda, UPT maupun posko pelayanan yang tersedia.
"Banyak keringanan yang diberikan bapak wali kota, para wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya," ujar Denny.
Bapenda juga menyediakan berbagai pilihan pembayaran digital, khususnya untuk PBB-P2. Masyarakat dapat membayar melalui BRK Syariah, BNI, Bank BJB, BCA Mobile, BRImo, QRIS, Tokopedia, DANA, Blibli, POSPAY, OVO dan Gojek.
Denny mengingatkan masyarakat tidak menunggu hingga batas akhir. Menurutnya, pembayaran pajak ikut mendukung pembangunan dan pelayanan yang manfaatnya kembali dirasakan masyarakat.
"Karena pajak yang dibayarkan juga akan kembali masyarakat, berupa bentuk pembangunan yang kita rasakan saat ini. Seperti perbaikan jalan, drainase, hingga bantuan biaya sekolah," pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....