DPMPTSP Riau Buka Layanan Legalitas UMKM Gratis
- 02 Agt 2026 00:43 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau kembali membuka layanan pengurusan legalitas usaha secara gratis bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Layanan yang berlangsung pada 3–7 Agustus 2026 di Kantor DPMPTSP Provinsi Riau itu menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau.
Melalui program tersebut, DPMPTSP menargetkan sebanyak 3.000 pelaku UMKM dapat memanfaatkan layanan pengurusan berbagai dokumen legalitas usaha, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Halal, Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPB-OB), Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), hingga Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Kepala DPMPTSP Provinsi Riau, Vera Angelika OK, mengingatkan para pelaku usaha agar menyiapkan seluruh dokumen persyaratan sebelum datang ke lokasi pelayanan. Menurutnya, kelengkapan administrasi akan mempercepat proses verifikasi dan penerbitan dokumen.
"Layanan ini tidak dipungut biaya. Namun, kelengkapan dokumen menjadi syarat utama agar proses verifikasi dan penerbitan legalitas usaha dapat berjalan cepat," ujar Vera, Sabtu 1 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, setiap jenis layanan memiliki persyaratan yang berbeda. Untuk pengurusan NIB, misalnya, pelaku usaha harus menyiapkan KTP dengan NIK aktif, NPWP, alamat usaha, jenis usaha sesuai KBLI, serta alamat email aktif. Sementara bagi badan usaha, juga diwajibkan membawa akta pendirian beserta Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM.
"Bagi badan usaha juga diwajibkan membawa akta pendirian beserta Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM, serta surat domisili apabila dipersyaratkan," ungkapnya.
Selain NIB, DPMPTSP juga memfasilitasi pengurusan Sertifikat Halal, CPPB-OB, Sertifikasi SNI, hingga HAKI. Vera mengatakan setiap layanan memerlukan dokumen pendukung yang berbeda, sehingga pelaku UMKM diimbau mempelajari persyaratan sesuai jenis legalitas yang akan diurus.
Menurut Vera, program tersebut diharapkan dapat mendorong semakin banyak UMKM di Riau memiliki legalitas usaha yang lengkap. Selain tanpa biaya, peserta juga akan memperoleh pendampingan selama proses pengurusan sehingga dokumen yang diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dengan legalitas yang lengkap, UMKM akan lebih mudah mengembangkan usaha, mengakses pembiayaan, memperluas pemasaran, hingga meningkatkan daya saing produknya," kata Vera.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....