DLHK Pekanbaru Perketat Pengawasan Pembuang Sampah Sembarangan

  • 27 Jul 2026 13:54 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terus meningkatkan pengawasan terhadap warga maupun pelaku usaha yang masih membuang sampah sembarangan.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya tumpukan sampah baru dan keberadaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar di berbagai wilayah. Warga yang kedapatan melanggar akan ditindak oleh Satuan Tugas (Satgas) DLHK Pekanbaru.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra mengatakan, pihaknya rutin melakukan razia terutama di kawasan perbatasan yang masih menjadi lokasi rawan pembuangan sampah ilegal.

"Kita melaksanakan razia terus. Saat ini rata-rata sampah di Pekanbaru banyak ditemukan di wilayah perbatasan. Kami sudah turun ke lapangan dan yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan kami tindak tegas," ujar Reza Aulia Putra, Senin 27 Juli 2026.

Selain melibatkan petugas DLHK, pengawasan juga dilakukan bersama Lembaga Pengelola Sampah (LPS) tingkat kelurahan. Lembaga tersebut membantu memantau aktivitas warga maupun badan usaha yang membuang sampah tidak pada tempatnya.

Reza menyebutkan pihaknya masih menemukan beberapa titik tumpukan sampah liar, terutama di kawasan perbatasan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, petugas bersama LPS rutin melakukan pemantauan, termasuk pada malam hari.

"Kita bersama-sama LPS melakukan pengawasan. Kami rutin turun malam untuk mengecek dan memastikan tidak ada lagi tumpukan sampah liar," jelasnya.

DLHK Pekanbaru kembali mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak membuang sampah sembarangan. Pengelolaan sampah saat ini telah didukung oleh lembaga resmi yang bertugas melakukan pengangkutan dan pengelolaan sampah.

Sebelumnya, DLHK Pekanbaru menemukan sebuah kendaraan yang digunakan untuk membuang sampah di kawasan perbatasan. Petugas kemudian memberikan sanksi kepada pengemudi dengan menahan kartu identitas serta meminta yang bersangkutan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Selain itu, pelanggar juga dikenakan sanksi denda sebagai bentuk penegakan aturan kebersihan lingkungan.

"Harapan kita, masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan. Sudah ada lembaga resmi seperti LPS yang melakukan pengelolaan dan pengangkutan sampah," pungkas Reza.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....