Pedagang di Ahmad Yani Diperingatkan, Satpol PP Siapkan Penertiban
- 23 Jul 2026 09:02 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Aktivitas pasar tumpah di Jalan Ahmad Yani kembali menjadi perhatian Pemerintah Kota Pekanbaru. Sejumlah pedagang masih ditemukan berjualan melewati batas waktu yang telah ditentukan, sehingga dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan ketertiban kawasan.
Sebagai langkah awal, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru telah menyampaikan surat peringatan kepada para pedagang. Peringatan tersebut diberikan agar ketentuan mengenai jam operasional dipatuhi sebelum dilakukan tindakan penertiban bersama tim gabungan.
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Desheriyanto, mengatakan aktivitas jual beli di kawasan tersebut hanya diperbolehkan berlangsung sampai pukul 07.00 WIB. Pedagang kemudian diberikan waktu untuk merapikan barang dagangan serta membersihkan lokasi.
“Pada pukul 07.30 WIB, kawasan tersebut harus sudah bersih dari aktivitas pedagang dan juga sampah,” tegas Desheriyanto, Rabu, 22 Juli 2026.
Namun, hasil pengawasan petugas menunjukkan masih ada pedagang yang bertahan hingga menjelang siang. Bahkan, aktivitas perdagangan dilaporkan masih berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB atau empat jam setelah batas waktu berjualan berakhir.
Pelanggaran tersebut membuat Satpol PP mengambil tindakan administratif berupa penyampaian surat peringatan. Langkah itu diharapkan menjadi kesempatan bagi pedagang untuk menyesuaikan kegiatan mereka dengan aturan yang berlaku.
“Karena itu, kami telah memberikan surat peringatan kepada para pedagang,” ujarnya.
Desheriyanto menegaskan, surat peringatan bukan sekadar imbauan. Apabila pelanggaran tetap terjadi, Satpol PP akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melaksanakan penertiban di area pasar tumpah tersebut.
Penertiban dinilai perlu dilakukan karena sebagian pedagang menggunakan badan jalan, bahu jalan, dan trotoar sebagai tempat berjualan. Penggunaan fasilitas umum tersebut menyebabkan ruang bagi kendaraan dan pejalan kaki semakin terbatas.
Selain menimbulkan penyempitan ruas jalan, keberadaan lapak yang melewati jadwal juga berpotensi meningkatkan risiko kemacetan dan kecelakaan. Terlebih, Jalan Ahmad Yani merupakan salah satu jalur dengan volume kendaraan cukup tinggi di Kota Pekanbaru.
“Jalan Ahmad Yani merupakan salah satu ruas jalan padat yang setiap hari dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat,” kata Desheriyanto.
Ia menyebut, pemanfaatan badan jalan dan trotoar untuk kegiatan perdagangan tidak boleh mengorbankan hak pengguna jalan lainnya. Pemerintah tetap memberikan ruang bagi pedagang untuk berjualan, tetapi aktivitas tersebut harus dilaksanakan sesuai waktu dan lokasi yang telah disepakati.
“Keberadaan pedagang yang menggunakan badan jalan, bahu jalan, hingga trotoar menyebabkan penyempitan ruas jalan dan berpotensi menimbulkan kemacetan,” jelasnya.
Satpol PP berharap para pedagang segera menaati ketentuan tersebut dan membersihkan lokasi setelah kegiatan perdagangan selesai. Dengan begitu, aktivitas ekonomi tetap dapat berjalan tanpa mengganggu keamanan, kebersihan, ketertiban, serta mobilitas masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....