Bikin Macet Jalan Ahmad Yani, Pedagang Pasar Tumpah Akan di Tertibkan
- 04 Jun 2026 09:14 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Kemacetan parah yang kerap mendera kawasan Jalan Ahmad Yani akibat pedagang yang membandel kini terus menguji kesabaran warga Pekanbaru. Merespons rentetan keluhan dari para pengguna jalan, aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) akhirnya mengeluarkan peringatan keras bagi para pelaku usaha di lokasi pasar dadakan tersebut.
Pemerintah pada dasarnya tidak melarang warganya mencari nafkah, namun ada kompromi waktu yang wajib dipatuhi. Komandan Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, pada Rabu 3 Juni 2026, menggarisbawahi bahwa batas maksimal operasional lapak dagangan adalah pukul 07.00 WIB. Lewat dari jam itu, area bahu jalan harus segera dikosongkan dari segala bentuk transaksi.
"Toleransinya, pada pukul 07.30 WIB seluruh area sudah harus steril dan kinclong. Tidak boleh ada lagi sisa lapak atau aktivitas perniagaan," tegasnya.
Namun, realita di lapangan menunjukkan fakta yang jauh berbeda. Hasil inspeksi petugas mendapati banyak pedagang yang bersikap acuh tak acuh terhadap regulasi ini. Alih-alih mengemasi barang dagangannya usai matahari terbit, mereka justru masih asyik melayani pembeli hingga pukul 09.00 WIB.
"Bahkan yang lebih parah, ada sebagian yang nekat bertahan menggelar dagangannya hingga menjelang siang hari di pukul 11.00 WIB," ungkap Desheriyanto.
Sikap tak disiplin inilah yang menjadi biang kerok semrawutnya arus lalu lintas. Mobilitas warga yang melintas menjadi tersendat karena sebagian badan jalan raya termakan oleh aktivitas jual-beli, sehingga memicu rasa frustrasi publik terhadap hilangnya fungsi utama jalan sebagai fasilitas umum.
Jika imbauan pembatasan waktu ini terus diabaikan dan siklus "kucing-kucingan" ini berlanjut, Desheriyanto mengancam tidak akan segan-segan menggandeng berbagai instansi terkait untuk menggelar razia gabungan. Langkah tegas ini akan diambil guna mengembalikan kenyamanan dan kelancaran akses jalan publik, tanpa harus mematikan roda perputaran ekonomi kerakyatan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....