Satpol PP Tertibkan Puluhan Lapak PKL HR Soebrantas

  • 09 Jun 2026 16:23 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang berjualan di sepanjang Jalan HR Soebrantas, tepatnya di wilayah Kecamatan Bina Widya hingga Tuah Madani, Selasa 9 Juni 2026. Penertiban dilakukan sebagai upaya menciptakan ketertiban umum, mengurangi kemacetan, serta menjaga kebersihan kawasan tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, mengatakan sedikitnya lebih dari 90 lapak PKL menjadi sasaran penertiban. Langkah tegas tersebut diambil setelah pihaknya beberapa kali memberikan surat peringatan kepada para pedagang, namun tidak mendapat respons sebagaimana mestinya.

"Kita sudah memberikan surat peringatan sebelumnya, tetapi tidak diindahkan. Karena itu, hari ini dilakukan penertiban. Ada lebih dari 90 lapak yang menjadi sasaran. Kawasan ini sudah beberapa tahun menjadi perhatian publik karena keberadaan lapak-lapak tersebut menyebabkan kemacetan, mengganggu kebersihan, dan sebagian berada di daerah milik jalan (DMJ)," ujarnya.

Menurut Desheriyanto, keberadaan pedagang yang menggunakan bahu jalan tidak hanya menghambat arus lalu lintas, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun pedagang itu sendiri. Pemerintah Kota Pekanbaru berharap para pedagang dapat memahami bahwa penertiban dilakukan demi kepentingan bersama dan penataan kota yang lebih baik.

Keluhan terkait maraknya PKL di kawasan Panam sebelumnya juga disampaikan masyarakat melalui program Pro 1 Pekanbaru Halo RRI. Edo, warga Pekanbaru, mengaku kondisi lalu lintas di kawasan tersebut semakin padat seiring meningkatnya mobilitas masyarakat.

"Saat ini mobilitas masyarakat di Pekanbaru, terutama di kawasan Panam, sudah sangat tinggi. Banyak pedagang yang berjualan sampai memakan bahu jalan sehingga ruas jalan menjadi sempit. Selain menyebabkan macet, kondisi ini juga membahayakan pedagang maupun pengguna jalan," katanya.

Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan penertiban ini bukan semata-mata untuk menggusur pedagang, melainkan sebagai upaya menegakkan aturan dan menata kawasan agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Satpol PP juga mengimbau para pedagang untuk berjualan di lokasi yang diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah kota berharap para pedagang dapat mematuhi aturan demi terciptanya ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Kota Pekanbaru. Sementara itu, masyarakat berharap penataan kawasan Jalan HR Soebrantas dapat dilakukan secara berkelanjutan sehingga kemacetan, kesemrawutan, dan potensi bahaya akibat aktivitas jual beli di bahu jalan dapat diminimalkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....