Diskop UKM Pekanbaru: 316 Koperasi Masuk Proses Pembubaran

  • 21 Jul 2026 13:25 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Kota Pekanbaru mencatat sebanyak 1.287 koperasi terdaftar hingga Mei 2026. Dari jumlah tersebut, terdapat ratusan koperasi yang masih aktif, sementara sebagian lainnya tercatat tidak aktif.

Kepala Diskop UKM Kota Pekanbaru, Idrus, menjelaskan dari total koperasi yang ada, sebanyak 548 koperasi dinyatakan aktif. Selain itu, terdapat 83 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) yang juga telah berjalan, sedangkan 340 koperasi lainnya tercatat tidak aktif.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 180 koperasi telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Rinciannya, 97 koperasi umum dan 83 KKMP telah menyelesaikan kewajiban RAT.

"Untuk koperasi umum yang sudah melaksanakan RAT sebanyak 97, sedangkan RAT KKMP sebanyak 83," ujar Idrus, Selasa 21 Juli 2026.

Idrus mengingatkan pengurus koperasi yang belum melaksanakan RAT agar segera memenuhi kewajiban tersebut. Menurutnya, RAT merupakan bagian penting dalam keberlangsungan organisasi koperasi karena menjadi forum pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada anggota.

"Kepada pengurus koperasi yang belum melaksanakan RAT agar segera melaksanakannya. Jika koperasi tidak melaksanakan RAT secara berturut-turut, maka keberadaannya dapat dinyatakan gugur sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Ia menyebutkan, kewajiban pelaksanaan RAT telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa rapat anggota harus dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam satu tahun untuk membahas laporan dan pertanggungjawaban pengurus serta pengawas koperasi.

Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan. Koperasi yang tidak melaksanakan RAT minimal dua kali berturut-turut dapat diberikan peringatan tertulis hingga masuk dalam rencana pembubaran oleh pihak berwenang.

Idrus meminta koperasi yang telah menyelenggarakan RAT segera menyampaikan laporan kepada Diskop UKM Pekanbaru paling lambat 30 hari setelah pelaksanaan rapat. Laporan tersebut harus dilengkapi dengan berita acara RAT, daftar hadir peserta, laporan pertanggungjawaban, serta pengisian data melalui sistem ODS.

Ia menambahkan, Diskop UKM Pekanbaru akan melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap koperasi yang belum menjalankan RAT. Saat ini, sebanyak 316 koperasi telah masuk dalam proses pembubaran karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Kita akan turun ke lapangan untuk melakukan pembinaan terhadap koperasi yang belum melaksanakan RAT. Saat ini ada 316 koperasi yang dalam proses pembubaran," pungkas Idrus.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....