Kemenkum Riau Dorong Pelindungan Hak Cipta Motif Batik Riau
- 06 Agt 2026 13:08 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, terus mendorong penguatan pelindungan Kekayaan Intelektual terhadap karya kreatif masyarakat sebagai upaya menjaga warisan budaya sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk daerah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Koordinasi Layanan Kekayaan Intelektual terkait Pengajuan Permohonan Pencatatan Hak Cipta Motif Batik yang dilaksanakan oleh Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Riau di Rumah Batik Seroja Kreatif Pekanbaru, Rabu 5 Agustus 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pendampingan kepada para pelaku usaha dan pengrajin batik dalam memahami prosedur serta melengkapi persyaratan administratif pengajuan pencatatan Hak Cipta motif batik khas Riau. Hadir dalam kegiatan tersebut Arni Ningsih selaku Pemilik Rumah Batik Seroja Kreatif Pekanbaru, Sri Meka selaku Ketua Koperasi Mahligai Mayang Riau, Andini selaku Sekretaris Koperasi Mahligai Mayang Riau, Mirsahwal selaku Ketua Tim Kerja Bidang Kekayaan Intelektual, serta jajaran Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Riau.
Dalam kesempatan tersebut, Arni Ningsih menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas pendampingan yang diberikan oleh Kanwil Kementerian Hukum Riau. Menurutnya, kunjungan ini menjadi momentum penting bagi Rumah Batik Seroja Kreatif untuk memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai proses pencatatan Hak Cipta sehingga karya para pengrajin batik dapat memperoleh pelindungan hukum secara optimal.
Pada sesi koordinasi, Mirsahwal menjelaskan bahwa pendampingan ini merupakan bentuk nyata komitmen Kanwil Kementerian Hukum Riau dalam mendukung pencatatan Hak Cipta atas motif batik yang dihasilkan para pengrajin lokal. Proses tersebut meliputi pengumpulan dokumen persyaratan, identifikasi data pencipta dan pemegang hak cipta, penyusunan uraian karya, hingga pengajuan permohonan pencatatan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Melalui pencatatan Hak Cipta, motif batik khas Riau diharapkan memperoleh kepastian hukum, meningkatkan daya saing produk, serta mencegah penyalahgunaan karya oleh pihak lain.
Selain membahas proses pencatatan, pertemuan juga menghasilkan rencana pelaksanaan pencatatan 50 motif batik karya 25 orang pengrajin dari Rumah Batik Seroja Kreatif yang akan difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau pada 18 Agustus 2026. Program ini menjadi langkah strategis dalam mempercepat pelindungan karya intelektual para perajin batik sekaligus memperkuat identitas budaya daerah.
Melalui kegiatan koordinasi ini, hubungan kelembagaan antara Kanwil Kementerian Hukum Riau dengan Rumah Batik Seroja Kreatif, Koperasi Mahligai Mayang Riau, dan para pelaku usaha batik diharapkan semakin erat. Sinergi tersebut menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual sekaligus mendorong pengembangan industri kreatif berbasis budaya lokal.
Sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, Kanwil Kementerian Hukum Riau akan terus memperluas pendampingan dan fasilitasi pencatatan Kekayaan Intelektual bagi para pelaku ekonomi kreatif di Provinsi Riau.
"Melalui pelindungan Hak Cipta yang optimal, diharapkan karya-karya motif batik khas Riau semakin terlindungi, memiliki nilai tambah ekonomi, serta mampu menjadi identitas budaya yang membanggakan di tingkat nasional maupun internasional," jelasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....