Pemko Pekanbaru Prioritaskan Penanganan Banjir Rumbai Melalui Penataan Kawasan
- 13 Jul 2026 16:12 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan bahwa penataan salah satu bangunan di kawasan sekitar Jembatan Siak IV merupakan bagian dari upaya penyelesaian persoalan banjir yang selama ini terjadi di wilayah Rumbai. Langkah tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi bangunan, tetapi juga bertujuan memperbaiki kondisi lingkungan dan sistem drainase di kawasan tersebut.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, berdasarkan laporan Dinas Pertanahan, lokasi bangunan tersebut berada di atas aset milik Pemko Pekanbaru dan termasuk dalam kawasan Daerah Milik Jalan (DMJ).
"Tanah tersebut merupakan aset Pemko Pekanbaru. Berdasarkan laporan dari Dinas Pertanahan, bangunan yang berdiri di atas lahan itu juga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," ujar Agung pada Minggu 12 Juli 2026.
Ia menjelaskan, pihak yang menempati lahan tersebut dapat saja memiliki dokumen atau dasar penguasaan tertentu. Namun, seluruh dokumen tetap harus melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai dengan aturan yang berlaku.
Agung menegaskan, fokus utama pemerintah bukan semata-mata pada keberadaan bangunan, melainkan bagaimana menyelesaikan persoalan genangan air yang telah lama dikeluhkan masyarakat sekitar.
"Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana kawasan tersebut bisa terbebas dari persoalan banjir. Penanganan ini bukan hanya soal bangunan, tetapi bagaimana memberikan solusi bagi masyarakat," katanya.
Menurutnya, kawasan tersebut masih sering mengalami genangan ketika hujan turun dengan intensitas tinggi. Salah satu penyebabnya adalah kondisi saluran drainase yang belum mampu menampung dan mengalirkan air secara maksimal.
"Genangan yang terjadi cukup besar karena sistem drainase belum optimal. Ini yang perlu kita benahi agar aliran air menjadi lebih lancar," jelas Agung.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Pemko Pekanbaru telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Hal ini dilakukan karena ruas jalan tersebut berada dalam kewenangan pemerintah provinsi.
Pemko Pekanbaru mendorong adanya pembangunan maupun perbaikan saluran drainase, termasuk penggalian parit, agar aliran air dapat berjalan lebih baik dan potensi banjir di kawasan Rumbai dapat dikurangi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....