Fokus pada Perlindungan Hak Cipta, Kemenkum Riau Ikuti Lanjutan Bimtek Sentra KI
- 09 Jul 2026 16:27 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID,Pekanbaru – Melanjutkan komitmen dalam memperkuat ekosistem pelindungan karya kreatif di daerah, jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau kembali mengikuti rangkaian hari kedua Bimbingan Teknis Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar bagi Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) secara daring, Rabu 8 Juli 2026.
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB ini diikuti secara intensif oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono bersama jajaran bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Riau melalui platform Zoom Meeting. Agenda hari kedua ini secara khusus membedah klaster Hak Cipta guna membekali para pengelola Sentra KI dengan kecakapan taktis dalam mendampingi para kreator lokal.
Sesi diklat diawali dengan doa bersama yang dipandu oleh Tim Kerja Pembinaan Sentra KI dan TISC Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dilanjutkan dengan pengerjaan pre-test selama lima menit untuk memetakan pemahaman awal peserta. Memasuki sesi inti, bimtek menghadirkan dua narasumber otoritatif dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI yaitu Lukman Hakim yang memaparkan materi mengenai kebijakan proteksi Hak Cipta dan peran strategis perguruan tinggi serta Sentra KI di era digital. Selanjutnya Ariyanti Mengulas secara mendalam aspek teknis dan alur pencatatan Hak Cipta berbasis elektronik.
Usai pemaparan materi, forum berlangsung interaktif melalui sesi diskusi yang membahas dinamika sengketa kepemilikan karya penelitian yang didanai institusi serta tata cara perubahan data pasca-sertifikat terbit. Rangkaian acara kemudian diakhiri dengan pengisian post-test sebagai parameter evaluasi serapan ilmu oleh peserta, sebelum akhirnya ditutup secara resmi oleh panitia pusat untuk dilanjutkan pada agenda esok hari.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan arahan dan penegasan terkait urgensi penguasaan materi Hak Cipta ini bagi jajarannya.
"Hak Cipta merupakan salah satu pilar kekayaan intelektual dengan volume permohonan tertinggi, sehingga pengelola Sentra KI di daerah harus memiliki akurasi dan kecepatan yang tinggi dalam memberikan pelayanan. Melalui keikutsertaan jajaran Bidang KI Kanwil Riau pada bimtek hari kedua ini, kami harap modal pengetahuan praktis mengenai sistem POP-HC dan mitigasi kesalahan administrasi ini segera ditransformasikan kepada masyarakat. Sentra KI di Riau harus mampu bertransformasi menjadi pusat konsultasi yang responsif, edukatif, dan akuntabel, guna memastikan hak moral maupun hak ekonomi para pencipta di Bumi Lancang Kuning terlindungi seutuhnya oleh negara," tegas Kepala Kantor Wilayah, Rudy Hendra Pakpahan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....