Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum "PASTI ADA SOLUSI" Episode 8
- 24 Jul 2026 20:19 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau, Rudy Hendra Pakpahan, mengikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik "PASTI ADA SOLUSI" Episode 8 yang diselenggarakan secara hybrid oleh Kementerian Hukum, Jumat 24 Juli 2026. Kegiatan yang diikuti secara virtual melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah tersebut turut didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum beserta jajaran pegawai Kanwil Kementerian Hukum Riau sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang responsif dan solutif.
Kegiatan ini menjadi wadah bagi satuan kerja pusat maupun kantor wilayah untuk menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan layanan sekaligus memperoleh solusi langsung dari unit teknis terkait.
Sesi tanya jawab berlangsung dinamis dengan menghadirkan berbagai narasumber dari Kementerian Hukum. Berbagai pertanyaan yang disampaikan peserta dijawab secara langsung oleh Menteri Hukum bersama jajaran Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, serta direktorat teknis lainnya sehingga menghasilkan solusi yang komprehensif terhadap berbagai isu pelayanan yang berkembang di masyarakat.
Salah satu pembahasan dalam forum tersebut berasal dari Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Siahaya, yang mengajukan pertanyaan mengenai penerbitan Surat Keputusan (SK) Penegasan Kewarganegaraan. Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum menjelaskan setiap penerbitan SK dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melalui pemenuhan persyaratan administratif serta proses verifikasi oleh instansi yang berwenang, sehingga memberikan kepastian hukum terhadap status kewarganegaraan pemohon.
Pembahasan lainnya berkaitan dengan kebijakan layanan pencatatan hak cipta lagu dan musik secara gratis. Pertanyaan tersebut disampaikan oleh Aried Hadinata, yang meminta penjelasan mengenai alasan kebijakan tersebut belum diterapkan pada objek hak cipta di bidang seni lainnya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk mendorong semakin banyak pencipta lagu dan musik mencatatkan karyanya sehingga memperoleh pelindungan hukum dan terintegrasi ke dalam Pangkalan Data Lagu dan Musik (PDLM). Selain itu, usulan pemberian layanan gratis untuk objek hak cipta lainnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pada masa mendatang.
Melalui keikutsertaan dalam Forum "PASTI ADA SOLUSI" Episode 8, Kanwil Kementerian Hukum Riau terus memperkuat komitmennya dalam membangun pelayanan publik yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
"Forum ini juga menjadi sarana penting untuk memperluas pemahaman jajaran terhadap berbagai kebijakan terbaru sekaligus memperkuat sinergi antara kantor wilayah dan unit pusat dalam menghadirkan pelayanan hukum yang berkualitas, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat" jelas Rudy Hendra Pakpahan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....