Gerindra DPRD Riau Minta Pemprov Riau Segera Sikapi Perpres yang Bahas LGBTQ
- 07 Jul 2026 09:52 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Riau meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau segera menyiapkan langkah lanjutan terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029.
Dorongan tersebut disampaikan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Riau, Ginda Burnama, dalam rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi terhadap Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin 6 Juli 2026.
Menurut Ginda, pemerintah daerah perlu menindaklanjuti regulasi nasional tersebut melalui aturan turunan yang dapat menjadi pedoman di tingkat daerah.
"Terkait LGBTQ, Pak Presiden telah membuat Perpresnya, dan saya harap Pak Gubernur Provinsi Riau dapat membuat sebuah edaran atau turunan dari Perpres tersebut," ujar Ginda.
Ia menyebut, tindak lanjut tersebut dapat dituangkan dalam berbagai bentuk regulasi daerah sesuai kewenangan pemerintah daerah. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan sebagai bentuk perhatian terhadap perlindungan anak dan generasi mendatang.
"Karena ini sangat penting, menyangkut anak kita ke depan. Bagaimana melindungi anak kita ke depannya," katanya.
Ginda menilai, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah harus memiliki arah yang jelas agar dapat menjadi pedoman dalam menghadapi berbagai isu sosial yang berkembang di masyarakat.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menetapkan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Regulasi tersebut ditetapkan di Jakarta pada 24 Oktober 2025 dan kemudian diundangkan pada hari yang sama.
Perpres tersebut tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 173 dan menjadi acuan kebijakan pertahanan negara untuk periode 2025 hingga 2029.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....