Pansus DPRD Riau Susun Aturan Tanah Ulayat, Libatkan Daerah dan Tokoh Adat
- 07 Jul 2026 09:54 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Panitia Khusus (Pansus) Tanah Ulayat DPRD Provinsi Riau terus melakukan pembahasan dalam rangka menyusun regulasi terkait pengakuan dan pengelolaan tanah ulayat di daerah.
Dalam rapat yang digelar Senin 6 Juli 2026, Pansus menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan Kabupaten Kampar yang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang tanah ulayat. Selain itu, turut hadir Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, Kanwil Kementerian Agama Riau, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau.
Ketua Pansus Tanah Ulayat DPRD Provinsi Riau, Indra Gunawan Eet, mengatakan pembahasan regulasi tersebut masih dalam tahap penyerapan aspirasi dan belum menghasilkan keputusan akhir.
"Belum ada kesimpulan, masih masukan-masukan dari daerah," ujar Indra.
Menurutnya, masukan dari berbagai pihak menjadi bahan penting dalam penyusunan Perda tanah ulayat tingkat provinsi. Regulasi tersebut diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat adat sekaligus menciptakan aturan yang jelas terkait keberadaan tanah ulayat di Riau.
Indra menjelaskan, salah satu poin utama yang dibahas dalam penyusunan regulasi adalah mekanisme pengakuan tanah ulayat. Ia menyebut pengakuan tersebut nantinya lebih diarahkan melalui proses registrasi, bukan sertifikasi.
"Tanah ulayat ini membuat registrasi saja. Tidak disertifikasi, tapi diregistrasi. Apabila digunakan oleh tokoh-tokoh adat, itu bisa dikeluarkan berdasarkan rekomendasi BPN," jelasnya.
Ia menilai, mekanisme tersebut penting agar keberadaan tanah ulayat tetap memiliki pencatatan yang jelas tanpa menghilangkan nilai adat yang melekat di dalamnya.
Terkait pelibatan Kuansing dan Kampar dalam pembahasan, Indra menyebut kedua daerah tersebut dipilih karena sudah memiliki regulasi daerah mengenai tanah ulayat. Pengalaman dari kedua kabupaten itu akan menjadi salah satu referensi dalam penyusunan aturan tingkat provinsi.
Sementara itu, kabupaten dan kota lainnya di Riau akan dilibatkan dalam pembahasan lanjutan agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara menyeluruh.
Indra menegaskan, penyusunan Perda tanah ulayat Provinsi Riau membutuhkan sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, lembaga adat, serta instansi terkait.
"Ini produk provinsi, tapi kalau tidak bersinergi dengan kabupaten kota, konflik itu soal nantinya. Maka itu kita undang kabupaten kota," pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....