Tapir Ditemukan Mati Diduga Ditabrak di Kuansing

  • 19 Jun 2026 22:17 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Kuansing – Seekor tapir (Tapirus indicus) ditemukan mati di jalan koridor areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Estate Baserah, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Satwa dilindungi tersebut diduga tewas akibat tertabrak kendaraan yang melintas di kawasan tersebut.

Kepala BBKSDA Riau, Supartono, mengatakan pihaknya menerima laporan terkait temuan tersebut pada 16 Juni 2026 dan langsung menurunkan Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) untuk melakukan pemeriksaan di lokasi.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan tapir yang ditemukan merupakan jantan dewasa dengan bobot sekitar 300 kilogram. Dari hasil observasi lapangan, kematian satwa diduga disebabkan benturan keras yang kemungkinan terjadi akibat tabrakan dengan kendaraan," kata Supartono, Jumat 19 Juni 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter hewan BBKSDA Riau, ditemukan luka pada bagian pinggul atau paha kiri serta bagian perut sebelah kanan. Selain itu, terdapat darah yang keluar dari hidung dan sejumlah indikasi trauma fisik lainnya yang mengarah pada benturan keras.

Lokasi penemuan bangkai tapir berada di jalan koridor PT RAPP Estate Baserah, sekitar dua kilometer dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Kawasan tersebut diketahui merupakan salah satu jalur lintasan alami tapir berdasarkan data pemantauan satwa dan informasi Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar PT RAPP.

Supartono menegaskan, dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan tanda-tanda perburuan pada tubuh satwa. Petugas tidak menemukan luka tembak maupun bekas senjata tajam yang mengindikasikan tindakan perburuan liar.

"Satwa ini diduga menjadi korban kecelakaan lalu lintas di kawasan yang merupakan jalur pergerakan alami tapir," ujarnya.

Pemeriksaan lapangan dilakukan bersama Polsek Logas Tanah Darat, pihak PT RAPP Estate Baserah, Polisi Kehutanan, Balai Taman Nasional Tesso Nilo, serta Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar.

Sebagai tindak lanjut, bangkai tapir dikuburkan di lokasi penemuan sesuai prosedur untuk mencegah potensi penyebaran penyakit dan risiko zoonosis.

Supartono mengingatkan seluruh pihak yang beraktivitas di sekitar habitat satwa liar agar meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jalur yang diketahui menjadi lintasan satwa dilindungi. Menurutnya, langkah mitigasi diperlukan untuk mengurangi risiko kecelakaan yang dapat mengancam kelestarian satwa liar.

Tapir merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Satwa ini juga memiliki peran penting sebagai spesies kunci dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan Sumatra.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....