Disnakertrans Riau Hentikan sementara Operasional LPK PT RTC

  • 19 Jun 2026 10:00 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menghentikan sementara kegiatan operasional Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) PT RTC yang berlokasi di Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang. Langkah tersebut diambil setelah tim pengawas menemukan sejumlah pelanggaran administratif dan ketidaksesuaian standar dalam inspeksi mendadak yang dilakukan pada Rabu 17 Juni 2026.

Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, mengatakan sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas pelatihan kerja yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Tim kemudian melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan kepatuhan lembaga terhadap regulasi ketenagakerjaan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa persyaratan perizinan dan legalitas yang diwajibkan masih belum terpenuhi. Oleh karena itu, kami mengambil langkah penghentian sementara operasional sampai seluruh ketentuan dapat dipenuhi,” kata Roni, Kamis 18 Juni 2026.

Selain aspek legalitas, tim pengawas juga melakukan peninjauan terhadap fasilitas yang digunakan selama proses pelatihan berlangsung. Dari hasil pemeriksaan, sejumlah fasilitas pendukung yang disediakan bagi peserta dinilai belum memenuhi standar kelayakan yang diharapkan.

Menurut Roni, temuan tersebut menjadi perhatian serius karena lembaga pelatihan kerja memiliki tanggung jawab tidak hanya dalam memberikan keterampilan kepada peserta, tetapi juga memastikan keamanan dan kenyamanan selama mengikuti program pelatihan.

“Lembaga pelatihan harus mampu memberikan lingkungan belajar yang aman dan layak bagi peserta. Hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab penyelenggara yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pendataan, LPK tersebut diketahui telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun dan telah melatih sekitar 100 peserta yang berasal dari berbagai daerah di Provinsi Riau. Kondisi itu membuat pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, Tim Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Riau menerbitkan Berita Acara Penghentian Sementara Kegiatan Operasional. Keputusan tersebut berlaku hingga pihak pengelola memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Roni menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelatihan kerja di Riau. Pengawasan akan terus dilakukan terhadap seluruh lembaga pelatihan agar mampu memberikan layanan yang profesional dan sesuai ketentuan.

“Kami ingin memastikan seluruh lembaga pelatihan kerja di Riau beroperasi sesuai regulasi, sehingga hak-hak peserta terlindungi dan kualitas pelatihan yang diberikan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Disnakertrans Riau juga mengimbau seluruh penyelenggara pelatihan kerja untuk melakukan evaluasi terhadap aspek legalitas, sarana prasarana, serta standar pelayanan yang dimiliki. Dengan demikian, program pelatihan kerja yang dilaksanakan dapat mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia sekaligus memberikan perlindungan yang optimal bagi para peserta.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....