Mulai 8 Juni 2026, Operasi Patuh Lancang Kuning Digelar di Riau

  • 04 Jun 2026 09:39 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh Tahun 2026 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Di Provinsi Riau, kegiatan tersebut dilaksanakan dengan sandi Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 yang melibatkan seluruh jajaran Polres di wilayah hukum Polda Riau.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, mengatakan operasi yang berlangsung selama 14 hari tersebut mengedepankan pendekatan humanis, edukatif, dan persuasif dengan dukungan teknologi digital dalam penegakan hukum lalu lintas.

"Sesuai perintah Bapak Kapolri, tujuan Operasi Patuh 2026 adalah menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menekan fatalitas korban kecelakaan. Kita ingin mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan menjelang Hari Bhayangkara Tahun 2026," ujar Irjen Agus.

Mengusung tema "Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum Secara Elektronik", Operasi Patuh 2026 memaksimalkan penggunaan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Penindakan dilakukan dengan komposisi 60 persen melalui ETLE, 30 persen penindakan manual (non-ETLE), dan 10 persen berupa teguran simpatik.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol. Jeki Rahmat Mustika, menjelaskan bahwa Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau bersamaan dengan pelaksanaan Operasi Patuh di tingkat nasional.

"Kami mengajak seluruh masyarakat Provinsi Riau untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan dalam berlalu lintas. Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama. Melalui Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 ini, kami berharap dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat," kata Jeki.

Dalam pelaksanaannya, petugas akan memfokuskan penindakan terhadap 10 pelanggaran prioritas, yakni:

  1. Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) pada kendaraan roda dua maupun roda empat.
  2. Truk yang dimodifikasi tidak sesuai standar pabrikan, termasuk penambahan panjang rangka dan perubahan spesifikasi teknis.
  3. Penggunaan sirine, rotator, dan strobo pada kendaraan pribadi yang tidak sesuai peruntukannya.
  4. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan.
  5. Kendaraan pribadi yang digunakan sebagai travel ilegal.
  6. Kendaraan angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut orang.
  7. Kendaraan penumpang yang tidak laik jalan.
  8. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI serta berboncengan lebih dari satu orang.
  9. Kendaraan pengunjung tempat wisata yang parkir di bahu jalan dan mengganggu arus lalu lintas.
  10. Pengendara yang berkendara sambil merokok.

Selain penegakan hukum, Ditlantas Polda Riau juga akan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif melalui sosialisasi, edukasi, penyuluhan, serta kampanye keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat.

Melalui Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas semakin meningkat sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan di seluruh wilayah Provinsi Riau.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....