Plt Gubri Bantah Minta Cari Dana Rp300 Juta, Polda Riau Tak Pernah Ajukan Renovasi

  • 03 Jun 2026 19:35 WIB
  •  Pekanbaru

Pekanbaru – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri), SF Hariyanto, akhirnya buka suara terkait polemik bantuan renovasi rumah dinas Polda Riau senilai Rp300 juta yang mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu 3 Juni 2026, SF Hariyanto secara tegas membantah adanya permintaan dari Polda Riau kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk melakukan perbaikan rumah dinas tersebut. Ia juga menepis tudingan bahwa dirinya pernah memerintahkan bawahannya mencari dana sebesar Rp300 juta untuk keperluan renovasi.

Pernyataan itu disampaikan SF Hariyanto untuk meluruskan informasi yang berkembang setelah muncul perbedaan keterangan antara saksi Thomas Larfo Dimiera, Kepala Biro Pembangunan Setdaprov Riau, dan terdakwa M Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif, dalam persidangan yang digelar sebelumnya.

Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, SF Hariyanto menegaskan bahwa institusi Polda Riau tidak pernah mengajukan permintaan bantuan renovasi kepada Pemerintah Provinsi Riau.

"Saya tegaskan bahwa Polda Riau tidak pernah meminta ataupun memohon kepada Pemprov Riau untuk perbaikan rumah dinas tersebut," kata SF Hariyanto di persidangan.

Mantan Inspektur Investigasi Kementerian PUPR itu juga membantah pernah meminta Thomas Larfo Dimiera mencari dana Rp300 juta maupun menemui M Arief Setiawan untuk meminta uang.

"Saya tidak pernah meminta Thomas mencari uang Rp300 juta. Saya juga tidak pernah meminta Thomas menemui Pak Arief untuk meminta duit. Kalau memang perlu, saya bisa langsung menelepon Pak Arief," ujarnya.

SF Hariyanto mengaku kecewa karena menurutnya Thomas tidak pernah melaporkan hasil tindak lanjut terkait pengecekan rumah dinas tersebut kepada dirinya.

Ia menjelaskan, instruksi yang diberikan kepada Thomas saat itu hanya sebatas mengecek kondisi rumah dinas Polda Riau. Penugasan itu diberikan karena Thomas memiliki latar belakang teknis sebagai mantan pejabat di bidang Cipta Karya pada Dinas PUPR-PKPP Riau.

Menurut SF, apabila hasil pengecekan menunjukkan perlunya renovasi, maka proses penganggarannya seharusnya dilakukan melalui mekanisme resmi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan dengan mencari dana di luar prosedur.

"Saya hanya minta Thomas mengecek kondisi rumah dinas yang sudah lama digunakan. Kalau memang perlu perbaikan, bisa diusulkan dan dialokasikan melalui APBD, bukan disuruh mencari uang. Karena itu saya perlu meluruskan informasi ini agar tidak menjadi fitnah," ujarnya.

Keterangan SF Hariyanto tersebut menjadi salah satu poin penting dalam persidangan yang tengah mengungkap fakta-fakta terkait aliran dana dan pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Perbedaan keterangan antara sejumlah saksi dan terdakwa kini menjadi perhatian majelis hakim dalam mengungkap duduk perkara yang sebenarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....