Pemkab Kuansing Dorong Penyelesaian Lahan Eks PT Adimulia Agrolestari
- 30 Jul 2026 17:10 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) terus mengupayakan penyelesaian persoalan lahan eks 200 hektare PT Adimulia Agrolestari. Melalui rapat lanjutan yang melibatkan PT Agrinas Palma Nusantara, kelompok tani, dan unsur Forkopimda, pemerintah daerah berupaya menghadirkan solusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat bagi masyarakat.
Rapat yang berlangsung di Ruang Multimedia Kantor Bupati Kuansing, Kamis 30 Juli 2026, dipimpin langsung oleh Plt Bupati Kuansing Muklisin. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya terkait status lahan eks PT Adimulia Agrolestari yang kini berada di bawah pengelolaan PT Agrinas Palma Nusantara.
Dalam rapat itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kuansing Fahdiansyah, menjelaskan lahan seluas 200 hektare yang sebelumnya dialokasikan untuk empat desa ternyata berada di kawasan hutan sehingga belum dapat dimanfaatkan masyarakat. Karena itu, pemerintah meminta seluruh pihak menunggu keputusan dari Kementerian Kehutanan serta menyiapkan alternatif penyelesaian.
Plt Bupati Kuansing, Muklisin, menegaskan pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.
"Pada dasarnya Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi membantu memfasilitasi penyelesaian terkait peralihan status lahan eks PT Adimulia Agrolestari. Harapan kita, pengelolaan lahan ini nantinya benar-benar bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujar Muklisin.
Menurutnya, pengelolaan lahan oleh perusahaan milik negara diharapkan mampu meminimalkan potensi konflik sosial sekaligus menghadirkan pengelolaan yang lebih bertanggung jawab. Ia menilai keberadaan PT Agrinas Palma Nusantara dapat menjadi solusi agar aset negara tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
Sementara itu, Direktur Kepatuhan dan Keberlanjutan PT Agrinas Palma Nusantara, Nofil Anoverta, menegaskan bahwa perusahaan tidak berniat mengambil ruang hidup masyarakat. Sebaliknya, PT Agrinas Palma Nusantara akan membangun pola kemitraan melalui kerja sama operasional (KSO) dengan kelompok tani dan koperasi yang berasal dari empat desa.
"Lahan yang disita negara dan diserahkan kepada Agrinas bukan untuk mengambil ruang hidup masyarakat sekitar. Kami justru akan membangun kemitraan dengan masyarakat melalui kerja sama operasional," kata Nofil.
Ia menambahkan, masyarakat akan diberikan kepastian dalam pengelolaan lahan melalui mekanisme kerja sama resmi. Bahkan, setelah data kelompok tani diterima, perusahaan siap segera menyusun perjanjian kerja sama agar lahan dapat mulai dikelola.
"Saya minta data kelompok taninya, kemudian kita buat kerja sama KSO dan Senin sudah bisa digarap," tutur Nofil disambut tepuk tangan para peserta rapat.
Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berharap penyelesaian lahan eks PT Adimulia Agrolestari dapat berjalan secara transparan, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta menciptakan manfaat ekonomi yang berkelanjutan tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....