Plt Gubernur Riau Minta OPD Terbuka Hadapi Penilaian Ombudsman RI
- 23 Jul 2026 20:27 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersikap terbuka dan kooperatif dalam menghadapi penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia.
Hal itu disampaikan SF Hariyanto usai menghadiri Entry Meeting Opini Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik bersama Ombudsman RI di Pekanbaru, Kamis 23 Juli 2026.
SF Hariyanto mengapresiasi pelaksanaan penilaian yang dilakukan Ombudsman. Menurutnya, hasil penilaian bukan untuk mencari kesalahan, melainkan menjadi bahan evaluasi agar kualitas pelayanan publik terus meningkat.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman yang telah melakukan penilaian. Nilai Riau sebelumnya cukup baik. Saya minta seluruh peserta memberikan data yang selengkap-lengkapnya. Temuan Ombudsman ini untuk memperbaiki pelayanan ke depan supaya lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat," ujar SF Hariyanto.
Ia menegaskan tidak ada arahan khusus kepada OPD tertentu. Seluruh perangkat daerah diminta memberikan pelayanan terbaik sekaligus menyampaikan data secara jujur dan apa adanya kepada tim Ombudsman.
"Tidak ada arahan khusus, semua sama. Berikan pelayanan yang terbaik. Sampaikan apa adanya dan hasil temuannya nanti harus ditindaklanjuti sehingga benar-benar bermanfaat bagi masyarakat," katanya.
SF Hariyanto juga menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Riau tidak menetapkan target nilai tertentu dalam penilaian tersebut. Baginya, yang lebih penting adalah peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat daripada sekadar mengejar predikat tinggi.
"Kita tidak perlu target-target nilai. Yang penting memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat," tegasnya.
Ia mengingatkan seluruh kepala OPD agar menerima setiap hasil penilaian secara objektif tanpa berupaya menghilangkan temuan yang ditemukan Ombudsman.
"Terima apa adanya. Ini bukan soal mengejar nilai atau peringkat. Hasil temuannya diperbaiki untuk kebaikan ke depan. Jangan dipikirkan mencari nilai tinggi, tetapi bagaimana pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik," pungkasnya.
Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI akan berlangsung mulai Agustus hingga November 2026. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi bahan perbaikan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....