Satpol PP Pekanbaru Beri SP3 untuk Bangunan Liar di Jembatan Leighton I

  • 26 Mei 2026 09:48 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Rencana pembangunan ruang terbuka di kawasan Jembatan Leighton I, Rumbai, mulai memasuki tahap penertiban lahan. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru telah melayangkan Surat Peringatan Ketiga atau SP3 kepada pemilik bangunan liar yang berdiri di atas aset milik Pemerintah Kota Pekanbaru.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, mengatakan SP3 tersebut sudah disampaikan kepada para pemilik bangunan pada Jumat sore 22 Mei 2026. Surat tersebut menjadi peringatan terakhir sebelum pemerintah melakukan langkah penertiban di lapangan.

“Surat peringatan ketiga ini kita sampaikan pada Jumat sore kemarin,” ujar Desheriyanto, Senin 25 Mei 2026.

Menurut Desheriyanto, para pemilik bangunan masih diberi kesempatan sekitar dua pekan untuk mengosongkan lokasi dan membongkar bangunannya secara mandiri. Pemerintah berharap proses pemindahan dapat dilakukan tanpa harus menunggu pembongkaran oleh tim gabungan. Tentu saja, karena membongkar sendiri selalu lebih baik daripada menunggu alat berat datang seperti adegan klimaks birokrasi.

Jika dalam batas waktu tersebut bangunan belum dibongkar, Satpol PP bersama tim gabungan akan melakukan penertiban. Desheriyanto menyebut, waktu pelaksanaan penertiban kemungkinan dilakukan setelah Idul Adha, menyesuaikan kesiapan tim di lapangan.

“Kalau tidak, nanti kita lakukan penertiban. Penertiban menunggu waktu tim gabungan, kemungkinan setelah Idul Adha ini,” katanya.

Ia menjelaskan, di kawasan tersebut terdapat sekitar 20 bangunan liar semi permanen. Bangunan itu digunakan sebagai tempat tinggal maupun tempat berjualan oleh warga yang menempati lahan milik Pemko Pekanbaru.

Penertiban dilakukan karena pemerintah kota akan membangun infrastruktur baru di lokasi tersebut. Para pemilik bangunan diarahkan untuk pindah ke Rusunawa Yos Sudarso sebagai alternatif relokasi.

Desheriyanto menyebut, proses relokasi nantinya dapat dikoordinasikan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah bersama pihak kecamatan. Koordinasi ini diperlukan agar pemindahan warga bisa berjalan lebih tertib.

“Pihak BPKAD dan kecamatan nanti bisa mengkoordinir bagaimana mereka bisa direlokasi ke Rusunawa,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, Pemko Pekanbaru berencana membangun taman di atas lahan pemerintah kota yang berada di kawasan Jembatan Leighton I. Taman tersebut dirancang sebagai Ruang Terbuka Hijau Biru atau RTHB.

Luas taman yang akan dibangun diperkirakan mencapai sekitar 1 hektare. Pembangunan kawasan tersebut direncanakan menggunakan anggaran dari program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR swasta.

Melalui penertiban ini, pemerintah kota berupaya memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan sesuai rencana pembangunan. Kawasan yang sebelumnya ditempati bangunan liar nantinya diarahkan menjadi ruang publik yang lebih tertata dan dapat dimanfaatkan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....