Dishub Pekanbaru Tertibkan Tarif Parkir, Jukir Nakal Terancam Sanksi
- 08 Apr 2026 11:46 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru langsung turun ke kawasan kuliner malam di Jalan Cut Nyak Dien, Selasa malam 7 April 2026, menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pungutan parkir melebihi tarif resmi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Pekanbaru, Masykur Tarmizi, menegaskan bahwa seluruh juru parkir (jukir) dan pengelola kawasan wajib mematuhi tarif yang telah ditetapkan pemerintah kota.
“Kami sudah mengingatkan jukir dan pengelola agar menarik tarif sesuai aturan. Jika melanggar, akan diberhentikan dan ditindak tegas,” ujarnya.
Ia menyebutkan, terdapat sekitar 25 jukir resmi yang beroperasi di lokasi tersebut. Seluruhnya diminta bekerja sesuai ketentuan dan tidak membebani masyarakat dengan tarif di luar aturan.
Penertiban ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 20 Februari 2025, sebagai dasar hukum dalam pengelolaan parkir di tepi jalan umum.
Dalam regulasi tersebut, tarif parkir ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat, sekaligus menggantikan aturan sebelumnya.
Masykur menegaskan bahwa pungutan di atas tarif resmi akan dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan tidak akan ditoleransi.
“Kalau ada yang menarik lebih dari ketentuan, itu pungli dan akan kami tindak,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pengawasan akan terus diperkuat, terutama di kawasan ramai yang rawan pelanggaran. Pemerintah turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan.
“Kami harap masyarakat ikut mengawasi dan segera melaporkan jika ada pelanggaran,” katanya.
Selain itu, Dishub akan melakukan evaluasi terhadap kinerja para jukir serta mempertimbangkan penataan ulang sistem parkir di kawasan tersebut guna menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi pengunjung.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....