Pemberlakuan WFH Setiap Jumat Tidak Berlaku untuk Seluruh ASN Pemprov Riau

  • 05 Apr 2026 05:30 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Mengikuti arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait dengan pelaksanaan Work From Home (WFH), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menetapkan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya berlangsung pada hari Jumat setiap minggunya. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 8 tahun 2026 yang ditandatangani Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto.

Namun Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau Budi Fakhri mengatakan sesuai ketentuan, ada beberapa ASN yang tidak diperbolehkan WFH. Hal itu guna mendukung tetap berjalannya pelayanan kepada masyarakat.

"Ada poin yang mengatur ASN pada unit kerja dan layanan tertentu untuk tidak boleh melakukan WFH dan harus melaksanakan tugas tatap muka di kantor untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal, cepat dan akuntabel," ujar Budi Fakhri, Sabtu 4 April 2026.

Budi menjelaskan ASN yang dilarang WFH, diantaranya Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat eselon II, karena mempunyai peran strategis dalam pengambilan keputusan dan pengendalian kinerja organisasi.

"Selain Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama. Larangan ini juga berlaku pada 7 unit layanan, seperti layanan darurat dan kesiapsiagaan, karena berperan aktif dalam penanganan keadaan darurat, bencana serta situasi mendesak yang membutuhkan kehadiran langsung," kata Budi.

Selanjutnya layanan ketentraman dan ketertiban umum yang bertugas menjaga kenyamanan masyarakat, layanan perizinan yang memberikan layanan perizinan secara langsung, akurat dan sesuai ketentuan kepada pelaku usaha dan masyarakat.

"Lalu pada pelayanan kesehatan dikarenakan ini harus memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan penanganan medis dan nonmedis. Layanan pendidikan yang melaksanakan proses belajar mengajar, pembinaan dan layanan pendidikan secara langsung kepada peserta didik," tutur Budi.

Budi menambahkan layanan pendapatan daerah (Samsat) juga tidak diberlakukan WFH, sebab unit kerja tersebut harus memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan administrasi terkait secara langsung kepada masyarakat.

"Terakhir itu pada layanan publik lainnya yang mencakup layanan administrasi dan non administrasi lainnya yang memerlukan kehadiran langsung untuk melayani masyarakat," ucap Budi.

Adapun bagi ASN yang diberikan penugasan untuk WFH, Budi menyampaikan wajib melaksanakan beberapa prosedur. Diantaranya melakukan kerja melalui rumah bukan tempat lainnya dan tetap melakukan presensi melalui SIGMA menggunakan fitur Presensi di Luar Tilok (PDT), berikan keterangan sesuai pekerjaan yang dilaksanakan saat WFH.

"Kemudian mengedepankan penugasan SPBE untuk optimalisasi pelayanan, menghemat listrik, air dan BBM untuk kendaraan dinas, serta melakukan transformasi budaya kerja yang efektif dan efisien," ujar Budi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....