WFH Sepekan Sekali juga Berlaku untuk Karyawan Swasta di Riau
- 02 Apr 2026 17:51 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Kebijakan Work From Home (WFH) selama satu hari dalam sepekan kini tidak hanya diterapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga diperluas ke sektor swasta, BUMN, dan BUMD.
Hal tersebut menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Kebijakan ini bertujuan mendukung efisiensi energi sekaligus mendorong pola kerja yang lebih fleksibel.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Roni Rakhmat, mengatakan pihaknya telah menerima salinan surat edaran tersebut dan mulai menyosialisasikannya kepada perusahaan di wilayah Riau.
“Surat edaran Menaker terkait kebijakan WFH sudah kami terima. Selanjutnya akan kami teruskan ke perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Riau,” ujarnya, Kamis 2 April 2026.
Ia menjelaskan, pemerintah mengimbau seluruh perusahaan untuk dapat menerapkan sistem kerja dari rumah selama satu hari dalam seminggu. Namun, pelaksanaannya tetap diserahkan kepada kebijakan masing-masing manajemen perusahaan.
Menurut Roni, sosialisasi kebijakan ini juga telah dilakukan kepada sejumlah asosiasi pengusaha seperti Kadin dan Apindo, serta perusahaan BUMN dan BUMD di Riau.
“Surat edaran ini sifatnya imbauan, jadi tidak ada paksaan. Perusahaan diberikan fleksibilitas untuk menentukan hari pelaksanaan WFH sesuai kondisi masing-masing,” katanya.
Ia menambahkan, untuk lingkungan Pemerintah Provinsi Riau sendiri, WFH telah ditetapkan berlangsung setiap hari Jumat. Sementara bagi perusahaan, jadwal tersebut dapat disesuaikan.
Roni berharap kebijakan ini dapat direspons positif oleh dunia usaha sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional serta menciptakan sistem kerja yang lebih adaptif dan berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....