Disnakertrans Riau Tindaklanjuti 20 Aduan THR Pekerja

  • 17 Mar 2026 09:40 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau meningkatkan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan. Hingga Senin 16 Maret 2026 kemarin, tercatat sebanyak 20 laporan pengaduan pekerja telah diterima dan kini tengah ditangani secara serius oleh tim pengawas ketenagakerjaan.

Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, menjelaskan bahwa laporan tersebut berasal dari dua jalur layanan, yakni sistem daring melalui portal nasional serta pengaduan langsung di posko THR. Rinciannya, 14 aduan masuk melalui layanan online Kementerian Ketenagakerjaan, sementara 6 lainnya disampaikan secara tatap muka di posko yang disediakan pemerintah daerah.

Dari total laporan tersebut, tiga kasus telah berhasil diselesaikan melalui proses mediasi antara pekerja dan perusahaan. Sementara 17 laporan lainnya masih dalam tahap pendalaman, termasuk klarifikasi kepada pihak manajemen perusahaan yang dilaporkan.

“Sebagian besar laporan masih kami proses. Tim pengawas terus berkoordinasi dengan perusahaan terkait agar hak pekerja bisa segera dipenuhi sesuai ketentuan,” ujar Roni, Senin 16 Maret 2026.

Berdasarkan sebaran wilayah, pengaduan terbanyak berasal dari Kota Pekanbaru dengan 12 perusahaan yang dilaporkan. Selain itu, Kabupaten Indragiri Hilir dan Kota Dumai masing-masing mencatat tiga laporan, sedangkan Kabupaten Pelalawan dan Kampar masing-masing satu laporan.

Disnakertrans menilai sejumlah perusahaan yang dilaporkan berpotensi melanggar aturan, terutama terkait keterlambatan pembayaran THR. Mengingat batas waktu pembayaran telah ditetapkan sebelumnya, maka setiap keterlambatan dapat dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.

Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, tim pengawas akan melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan. Perusahaan yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi administratif hingga teguran resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebagai bentuk komitmen perlindungan pekerja, Disnakertrans Riau juga terus membuka layanan pengaduan melalui posko dan hotline yang disiagakan selama periode menjelang Lebaran. Pemerintah berharap langkah ini mampu mendorong perusahaan segera memenuhi kewajibannya, sehingga para pekerja dapat merayakan hari raya dengan lebih tenang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....