13 Perusahaan di Pekanbaru Dilaporkan Tak Bayar THR
- 14 Mar 2026 19:12 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Dinamika pembayaran hak pekerja menjelang Lebaran di Kota Pekanbaru mulai memanas seiring munculnya belasan keluhan dari sektor swasta. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mencatat adanya peningkatan aktivitas di posko pengaduan yang melibatkan berbagai laporan ketidapatuhan perusahaan dalam mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Otoritas ketenagakerjaan setempat telah mengantongi identitas sejumlah perusahaan yang dilaporkan oleh karyawannya sendiri. Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, mengonfirmasi bahwa angka laporan tersebut masuk secara bertahap dalam beberapa hari terakhir.
“Untuk pengaduan THR, sampai hari ini sudah ada 13 laporan yang kita terima,” ungkap Jamal pada 13 Maret 2026.
Saat ini, seluruh berkas aduan yang masuk telah masuk ke meja pemeriksaan untuk segera ditindaklanjuti secara serius. Pihak Disnaker tidak langsung menjatuhkan vonis, melainkan memilih jalur mediasi terlebih dahulu guna mendesak perusahaan-perusahaan terlapor agar segera menunaikan kewajiban finansial mereka kepada staf sesuai aturan yang berlaku.
Langkah awal yang diambil pemerintah adalah melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan surat teguran atau pengingat kepada manajemen perusahaan. Hal ini dilakukan agar operasional perusahaan tidak terganggu namun hak karyawan tetap terlindungi sebelum memasuki masa libur panjang Idulfitri.
Jamal menekankan bahwa setiap pengusaha wajib mematuhi tenggat waktu penyaluran tunjangan keagamaan tersebut, yakni paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.
“Sekarang masih tahap diingatkan agar segera dibayarkan. Karena batas akhirnya kan H-7. Setelah itu tidak boleh ada lagi perusahaan yang belum membayar THR karyawannya,” jelasnya dengan nada tegas.
Pemerintah juga tidak segan-segan untuk menerapkan sanksi administratif hingga sanksi yang lebih berat jika ditemukan unsur kesengajaan dalam penundaan hak tersebut. Jamal menegaskan bahwa regulasi yang ada telah memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi pekerja agar mereka bisa merayakan hari raya tanpa beban finansial.
Bagi buruh atau karyawan swasta yang hingga saat ini masih belum mendapatkan kepastian mengenai THR, Disnaker mengimbau untuk segera melapor. Layanan pengaduan dibuka secara tatap muka di Kantor Disnaker Kota Pekanbaru, Jalan Samarinda, Kelurahan Tangkerang Tengah, agar setiap permasalahan bisa segera dicarikan solusinya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....