Disnaker Pekanbaru Buka Posko Pengaduan THR 2026
- 06 Mar 2026 09:11 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Menjelang perayaan Idulfitri, Pemerintah Kota Pekanbaru memperkuat pengawasan terhadap pemenuhan hak pekerja, khususnya terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan membuka Posko Pengaduan THR tahun 2026 melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru.
Kepala Disnaker Pekanbaru, Abdul Jamal, menyampaikan bahwa posko tersebut disiapkan sebagai sarana bagi pekerja untuk menyampaikan laporan apabila mengalami kendala dalam menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
“Posko Pengaduan THR 2026 sudah mulai beroperasi. Kami membuka kesempatan bagi pekerja untuk menyampaikan laporan secara resmi apabila hak mereka tidak dipenuhi oleh perusahaan,” ucap Abdul Jamal pada Rabu 4 Maret 2026.
Ia menjelaskan, layanan pengaduan secara langsung tersedia di Kantor Disnaker Pekanbaru di Jalan Samarinda, Kelurahan Tangkerang Tengah. Posko tersebut melayani pengaduan setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Selain layanan tatap muka, Disnaker juga menyediakan fasilitas pengaduan secara daring. Pekerja dapat menyampaikan laporan melalui laman resmi yang disediakan pemerintah di https://s.id/PoskoPengaduanTHR 2026.
Jamal menambahkan bahwa pada tahun ini terdapat perubahan terkait batas waktu pembayaran THR. Jika pada tahun sebelumnya perusahaan diwajibkan membayar paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri, maka pada 2026 pembayaran diminta dilakukan lebih cepat.
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh tanpa pemotongan ataupun sistem cicilan kepada pekerja.
“THR harus dibayarkan secara penuh kepada karyawan, tidak boleh dicicil. Ini merupakan kewajiban perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ketentuan mengenai pembayaran THR tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016. Disnaker Pekanbaru juga akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan dan siap menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terbukti tidak mematuhi aturan tersebu
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....