Kemenkum Dorong Penguatan Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

  • 18 Jul 2026 12:46 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID,Pekanbaru – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Riau dalam mendukung penguatan penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual melalui peningkatan koordinasi, pembinaan, dan kesiapsiagaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual. Komitmen tersebut diwujudkan melalui partisipasi Kanwil Kemenkum Riau dalam kegiatan Koordinasi Penanganan Perkara Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum yang diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Jumat 17 Juli 2026.

Kegiatan dibuka oleh Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual beserta jajaran dan diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau, Febri Mujiono, PPNS Kekayaan Intelektual dari seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Tim Direktorat Penegakan Hukum DJKI, serta pegawai Bidang Kekayaan Intelektual. Forum ini menjadi sarana koordinasi nasional untuk memperkuat sinergi penanganan perkara serta meningkatkan kapasitas teknis aparatur di daerah.

Dalam arahannya, Direktur Penegakan Hukum menekankan pentingnya kolaborasi antara Direktorat Penegakan Hukum dengan seluruh Kantor Wilayah guna memastikan setiap laporan pengaduan Kekayaan Intelektual ditindaklanjuti secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, dipaparkan perkembangan penanganan perkara Kekayaan Intelektual secara nasional yang menunjukkan tren peningkatan jumlah laporan pengaduan dari tahun ke tahun, sehingga diperlukan penguatan koordinasi dan strategi penanganan yang lebih efektif.

Pada sesi pemaparan, Direktorat Penegakan Hukum juga menyampaikan hasil pemetaan beban penanganan perkara pada seluruh Kantor Wilayah. Berdasarkan data tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau tercatat sebagai wilayah tanpa laporan pengaduan (0 perkara) sehingga tidak memiliki tunggakan penanganan perkara Kekayaan Intelektual. Kondisi ini menjadi indikator positif atas upaya pencegahan, pembinaan, dan koordinasi yang telah dilakukan di wilayah Riau.

Dalam sesi koordinasi, Kanwil Kemenkum Riau menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat laporan pengaduan perkara Kekayaan Intelektual yang masuk. Informasi tersebut menjadi bagian dari pemetaan nasional Direktorat Penegakan Hukum dalam menentukan pola pembinaan, pengawasan, dan pendampingan terhadap pelaksanaan penegakan hukum Kekayaan Intelektual di daerah. Selain itu, disampaikan pula bahwa Kanwil Kemenkum Riau berada dalam wilayah pendampingan Tim Sidik II, sehingga apabila terdapat penanganan perkara di kemudian hari akan memperoleh asistensi teknis secara langsung.

Melalui kegiatan ini, Direktorat Penegakan Hukum kembali mengingatkan seluruh Kantor Wilayah agar terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta menjaga kesiapsiagaan PPNS Kekayaan Intelektual dalam menghadapi potensi perkara di daerah. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan penegakan hukum Kekayaan Intelektual yang efektif, responsif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, Kanwil Kemenkum Riau akan terus memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung penegakan hukum Kekayaan Intelektual. Melalui koordinasi yang berkelanjutan, peningkatan kompetensi PPNS, dan penguatan edukasi kepada masyarakat, diharapkan ekosistem Kekayaan Intelektual di Provinsi Riau semakin kuat serta mampu memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi para pemilik hak Kekayaan Intelektual.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....