Bapenda Pekanbaru Pasang Stiker Penunggak Pajak

  • 28 Feb 2026 20:55 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru (Bapenda) mulai menindak pelaku usaha yang belum melunasi kewajiban pajak daerah dengan memasang stiker penunggak pajak di lokasi usaha.

Langkah tersebut sudah dilakukan di sejumlah titik, termasuk restoran dan lokasi reklame yang tercatat memiliki tunggakan. Pemasangan stiker menjadi bentuk sanksi administratif sekaligus peringatan terbuka agar wajib pajak segera menyelesaikan kewajibannya.

Plt Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, mengatakan tindakan itu dilakukan setelah pihaknya memberikan teguran dan kesempatan pembayaran kepada pengelola usaha.

“Kami sudah melakukan penempelan stiker penunggak terhadap beberapa pelaku usaha, seperti restoran dan reklame. Ini sebagai bentuk penegasan agar mereka segera melunasi pajak daerah,” ujarnya, Sabtu 28 Februari 2026.

Ia menjelaskan, jenis pajak yang menunggak beragam, mulai dari pajak hotel, restoran, hingga pajak hiburan. Pajak tersebut sejatinya sudah dipungut dari konsumen, namun belum disetorkan ke kas daerah oleh pengelola usaha.

“Yang kami tagih adalah pajak daerah yang sudah dipungut dari masyarakat, seperti pajak restoran. Jadi ini kewajiban yang memang harus disetorkan,” ungkapnya.

Menurut Denny, besaran tunggakan tiap pelaku usaha berbeda-beda. Namun, penindakan akan terus dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak kooperatif.

Stiker penunggak pajak akan dicabut setelah pengusaha melunasi seluruh kewajiban yang tertunggak. Bapenda mengingatkan seluruh pelaku usaha di Pekanbaru agar segera memenuhi kewajiban perpajakan daerah guna menghindari sanksi serupa.

“Kalau belum membayar pajak daerah, siap-siap dipasangi stiker penunggak. Kami berharap pelaku usaha bisa lebih patuh,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....