Pemprov Riau Berlakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026
- 24 Jul 2026 15:12 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali menghadirkan program pemutihan atau penghapusan sanksi administratif denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan tersebut diberlakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau sekaligus memberikan keringanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan program pemutihan denda PKB akan berlangsung selama satu bulan, mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.
"Rencana diberlakukan selama satu bulan saja, khusus pada bulan Agustus," kata Ninno di Pekanbaru, Kamis 23 Juli 2026.
Menurut Ninno, program tersebut berlaku di seluruh unit pelayanan Bapenda Provinsi Riau. Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban tanpa dikenakan sanksi administratif berupa denda keterlambatan.
"Program berlaku pada 1 Agustus sampai 31 Agustus. Maka kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program dalam memperingati HUT Riau ke-69 ini," ujarnya.
Selain penghapusan denda, Pemprov Riau juga memberikan keringanan pembayaran pokok Pajak Kendaraan Bermotor bagi wajib pajak yang menunggak selama dua tahun atau lebih sejak berakhirnya masa berlaku pajak kendaraan.
Ninno menjelaskan, dalam program tersebut masyarakat tidak diwajibkan membayar seluruh pokok tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak cukup membayar pokok pajak kendaraan tahun terakhir yang terutang ditambah pokok pajak tahun berjalan.
"Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan," katanya.
Pemprov Riau berharap program pemutihan ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan. Selain meringankan beban wajib pajak, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....