DJP Riau Buka Layanan SPT Akhir Pekan
- 28 Feb 2026 19:35 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Riau membuka layanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di akhir pekan selama periode pelaporan Tahun Pajak 2025.
Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di lingkungan Kanwil DJP Riau tetap beroperasi pada Sabtu dan Minggu, yakni 28 Februari, 1 Maret, 7–8 Maret, 14–15 Maret, serta 28–29 Maret 2026. Layanan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.
Kepala Kanwil DJP Riau, YFR Hermiyana, mengatakan kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja.
“Kami memahami tidak semua Wajib Pajak memiliki waktu luang pada hari kerja. Karena itu, kami hadirkan layanan akhir pekan agar pelaporan SPT tetap bisa dilakukan tepat waktu,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu 28 Februari 2026.
Ia menegaskan, layanan tersebut tidak hanya menerima pelaporan, tetapi juga memberikan pendampingan secara menyeluruh.
“Petugas kami siap membantu mulai dari aktivasi akun Coretax DJP, pembuatan Kode Otorisasi, validasi data, hingga pengisian dan pengiriman SPT Tahunan secara elektronik,” ungkapnya.
YFR berharap inisiatif ini dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan sekaligus mengurangi potensi antrean panjang menjelang batas akhir.
Adapun batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan hingga 30 April 2026. Sementara bagi ASN, TNI, dan Polri, batas pelaporan ditetapkan lebih awal, yakni 28 Februari 2026 sesuai ketentuan Kementerian PANRB sebagai bentuk keteladanan dalam kepatuhan pajak.
Selain membuka layanan langsung di kantor, Kanwil DJP Riau juga menyediakan kanal asistensi lain seperti layanan di luar kantor, bimbingan teknis, serta helpdesk WhatsApp.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan. Pastikan bukti potong PPh A1 atau A2 sudah disiapkan dan akun Coretax aktif sebelum melakukan pelaporan,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....