Perkuat Layanan KI, Kemenkum Riau Dalami Sistem Pelindungan Merek Bersama DJKI
- 07 Agt 2026 16:31 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau terus memperkuat kualitas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui peningkatan kompetensi jajaran pelaksana layanan. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan Bimbingan Teknis Pendalaman Kekayaan Intelektual terkait Merek bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jumat 7 Agustus 2026, yang dilaksanakan secara virtual.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, mendukung penuh upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari komitmen menghadirkan layanan hukum yang semakin berkualitas bagi masyarakat.
Melalui jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, kita Kanwil Kementerian Hukum Riau terus mendorong penguatan pemahaman teknis agar pelayanan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha dan UMKM, dapat berjalan secara optimal," Rudy Hendra Pakpahan.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Keti Respati, selaku Pemeriksa Merek Madya. Kegiatan diikuti oleh Ketua Kelompok Kerja Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual beserta jajaran dan pegawai Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau.
Dalam pemaparannya, Keti Respati menjelaskan mengenai konsep dasar pelindungan merek di Indonesia, termasuk prinsip First to File System, yaitu pelindungan diberikan kepada pihak yang terlebih dahulu mengajukan permohonan pendaftaran merek, serta prinsip teritorialitas dan spesialisasi dalam sistem pelindungan merek. Pemahaman tersebut menjadi penting bagi jajaran pelayanan KI dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat.
Selain itu, peserta mendapatkan pemahaman mengenai tahapan pendaftaran merek melalui sistem elektronik DJKI, mulai dari persiapan label merek, penentuan kelas barang dan/atau jasa, penelusuran merek melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI), hingga proses pengajuan permohonan. Materi juga membahas proses pemeriksaan substantif serta berbagai alasan suatu merek dapat diterima maupun ditolak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini juga menjadi ruang diskusi bagi jajaran Kementerian Hukum Riau untuk memperdalam berbagai permasalahan yang sering ditemui dalam proses pelayanan merek, seperti penilaian persamaan pada pokoknya, pemilihan kelas barang/jasa, hingga strategi penyusunan merek agar memiliki daya pembeda dan peluang perlindungan hukum yang lebih kuat.
Melalui kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan menegaskan komitmen Kanwil Kementerian Hukum Riau untuk terus meningkatkan profesionalisme aparatur dalam memberikan layanan Kekayaan Intelektual. Dengan peningkatan kompetensi yang berkelanjutan, diharapkan pelayanan pendaftaran dan perlindungan merek di Provinsi Riau semakin mudah, berkualitas, serta mampu mendukung perkembangan inovasi dan usaha masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....