Komisi I DPRD Pekanbaru Soroti 2,1 Hektare Sengketa Lahan Warga Meranti Pandak

  • 24 Feb 2026 13:53 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Permasalahan kepemilikan lahan seluas kurang lebih 2,1 hektare di kawasan Jalan Pesisir, Gang Rumbio, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, memunculkan kecemasan bagi puluhan keluarga yang telah lama menetap di wilayah tersebut. Sekitar 80 kepala keluarga dengan ratusan jiwa berpotensi terdampak akibat klaim hak atas tanah yang belakangan muncul.

Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, menjelaskan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan warga serta Pemerintah Kota Pekanbaru setelah adanya aduan masyarakat kepada Wakil Wali Kota usai pelaksanaan Musrenbang kecamatan, Selasa 24 Februari 2026.

Ia menyebut pemerintah kota menunjukkan respons positif dengan rencana menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat.

“Informasi yang kami terima, pemerintah daerah berencana menghadirkan tim advokat profesional untuk mendampingi warga dalam proses penyelesaian sengketa ini,” ujarnya.

Firmansyah menambahkan, warga sebelumnya telah mengirimkan permohonan resmi agar mendapatkan perlindungan hukum. DPRD juga telah berdiskusi dengan Bagian Hukum Setdako guna menelaah langkah yang dapat dilakukan secara prosedural.

Persoalan ini mencuat setelah adanya pengakuan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries yang disebut terbit pada tahun 2010, namun baru disampaikan kepada masyarakat sekitar pada 2025. Menurut Firmansyah, rentang waktu yang panjang tersebut menimbulkan tanda tanya.

Warga sendiri mengaku telah bermukim di lokasi tersebut sejak akhir 1960-an. Permukiman berkembang secara bertahap, dilengkapi sarana sosial seperti musala, lapangan sepak bola yang dibangun sejak 1978, hingga kegiatan pendidikan keagamaan bagi anak-anak di lingkungan RW 06.

Selain itu, sejumlah tokoh masyarakat menyampaikan bahwa mereka tidak pernah melihat proses pengukuran lahan oleh Badan Pertanahan Nasional pada periode sekitar 2008 hingga 2010. Hal ini turut menjadi perhatian DPRD dalam menilai kejelasan dasar penerbitan HGB.

DPRD mendorong agar dokumen kepemilikan yang menjadi dasar klaim dapat diuji melalui jalur hukum secara terbuka. Pendampingan dari tim hukum yang disiapkan pemerintah diharapkan mampu memberikan kepastian bagi warga yang telah lama menetap di kawasan tersebut.

Ia berharap langkah pendampingan hukum dapat segera direalisasikan sehingga warga Meranti Pandak memperoleh kejelasan status lahan dan dapat menjalani aktivitas dengan rasa aman.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....